| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 7611332 tertulis dan terbaca Elis Ukri, lahir di Cianjur, 19 Desember 1982 diperbaiki menjadi Nurjanah, lahir di Cianjur, 10 Oktober 1982.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal dan Bulan Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|