| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Cjr | Tim Likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja DL (Dalam Likuidasi) yang diwakili oleh ARIE IRAWAN | 1.IDA KUSMIAWATI 2.DIDIN KARSIDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 27.404.756,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat ARIE IRAWAN selaku Anggota Tim Likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja (Dalam Likuidasi) mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dan melakukan penagihan atas piutang PT BPR Bumi Pendawa Raharja (Dalam Likuidasi); 3. Menyatakan Tergugat I IDA KUSMIAWATI telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap kewajibannya kepada PT BPR Bumi Pendawa Raharja (Dalam Likuidasi), termasuk kewajiban yang telah dinyatakan akan dipertanggungjawabkan oleh Tergugat I berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Tergugat II; 4. Menyatakan Tergugat II DIDIN KARSIDIN telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan Surat Pernyataan tanggal 5 Maret 2026; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa kewajiban kepada PT BPR Bumi Pendawa Raharja (Dalam Likuidasi) sebesar Rp27.404.756,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah), dengan pembebanan kepada masing-masing Tergugat sesuai dengan dasar dan bagian kewajiban masing-masing sebagaimana diuraikan dalam posita; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
