| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa TANTAN SUTANDI ALS MONTE BIN (ALM) AHMAD SANUSI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB CIanjur yang beralamat di Jalan Aria Cikondang nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB didepan kolam renang Tirta Loka Waterboom jalan Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, saksi AHMAD SAEFUL MAKI, S.E dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi LANA MAULANA Bin (Alm) UUS SUPRITANA (Terdakwa dalam berkas perkara penuntutan Terpisah), yang mana pada saat itu saksi LANA menguasai 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang dililit lakban kerjas warna kuning yang dipegang saksi LANA ditangan kirinya, selanjutnya pada saat penggeledahan lebih lanjut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan sabu yang dililit lakban kerjas warna kuning lalu dililit lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) buah timbangan wlwktrik dan 1 (satu) rol lakban wrna kuning, selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi LANA, berdasarkan keterangan saksi LANA ia memperoleh barang terseebut dari Terdakwa, selanjutnya hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB CIanjur yang beralamat di Jalan Aria Cikondang nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/18/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 12 Februari 2026, saksi AHMAD SAEFUL MAKI, S.E dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk realme warna biru dalam keadaan mati total (rusak), lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, berawal pada hari senin 24 November 2025, Sekitar pukul 17.00 WIb, Terdakwa menghubungi Saksi LANA dan menanyakan apakah Saksi LANA bersedia untuk mengambil sabu yang kedua kali apa tidak, dan Saksi LANA menyanggupinya, setelah itu Terdakwa memesan kembali sabu kepada Sdr. TILIL (DPO) sebanyak 5 (lima) gram, dan setelah itu Sdr. TILIL akan memberitahu Terdakwa ketika sabu tersebut sudah ada. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Sdr. TILIL memberitahu kepada Terdakwa bahwa sabu teresbut sudah ada dan Terdakwa langsung memberi tahu Saksi LANA untuk mengambil sabu tersebut dan menyuruh Saksi LANA untuk menuju daerah sekitaran Bendungan Cirata Kabupaten. Purwakarta, dan sekitar pukul 16. 00 WIB Saksi LANA memberitahu kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah tiba di sekitaran bendungan cirata Kab. Purwakarta, kemudian Terdakwa mengirimkan Foto dan map lokasi penyimpanan sabu tersebut, yang sebelumnya di kirimkan oleh Sdr. TILIL yang mana posisinya di simpan di sebuah gang pinggir Jl. Raya Citeko, Desa. Citeko Kecamatan. Plered Kabupaten. Purwakarta. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Saksi LANA berhasil mengambil sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang di lilit lakban hitam dan di simpan di dalam bungkus bekas kopi kapal Api, setelah sabu tersebut terambil oleh Saksi LANA Terdakwa mentransferkan uang pembelian tersebut kepada Sdr. TILIL, dan sekitar pukul 19. 00 Wib Sdr LANA mengabari Terdakwa bahwa dirinya sudah di rumah dan Terdakwa menyuruh Saksi LANA untuk merecah kembali sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) yang kemudian dan di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning, dan 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) dan di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning dan di lilit lakban warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) sebagai upah untuk Saksi LANA pergunakan. Lalu pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 pukul 04.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi LANA untuk menyimpan kembali sabu tersebut di sekitar daerah Kp. Dokter mangku Desa. Hegarmanah Kecamatan. Bojongpicung kabupaten Cianjur, Jl. Raya bandung Desa. Kertamukti Kecamatan. Haurwangi Kabupaten. Cianjur, Kp. Mareleng Desa. Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, di sekitar kampung bunar Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, dan di sekitar daerah kebon jeruk Kecamatan. Haurwangi Kabupaten. Cianjur, dan kemudian Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp.40,000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Saksi LANA MAULANA untuk membeli bensin, dan sekitar pukul 10.00 WIB Saksi LANA mengirimkan foto map/ lokasi penyimpanan sabu yang sudah berhasil Saksi LANA Simpan, dan kemudian Terdakwa langsung menjual sabu tersebut kepada para pembeli, karena pada saat itu para pembeli sudah menunggu sabu tersebut untuk mereka ambil, hingga sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa tidak menerima kabar dari Saksi LANA perihal kelanjutan sabu yang Saksi LANA simpan, dan Terdakwa mempunyai firasat tidak baik kemudiah Terdakwa memblokir no Hp Saksi LANA dan Terdakwa mematikan hpnya dan tidak menggunakannya kembali, dan hingga pada hari Kamis 12 Februari 2026 Sekitar pukul 10.00 WIb Terdakwa di tangkap di lapas kelas II B cianjur dan di temukan barang bukti 1 (satu) unit Hp realme warna biru milik Terdakwa yang mana pada saat itu sudah dalam keadaan mati total (rusak), dan kemudian Terdakwa di introgasi perihal dari mana sabu tersebut Terdakwa dapatkan dan Terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut Terdakwa dapat dari Sdr. TILIL dengan cara beli dan ketika Terdakwa di minta untuk menujukan keberadaan Sdr. TILIL Terdakwa tidak tau dimana Sdr. TILIL teresbut sekarang berada;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa TANTAN SUTANDI ALS MONTE BIN (ALM) AHMAD SANUSI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB CIanjur yang beralamat di Jalan Aria Cikondang nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB didepan kolam renang Tirta Loka Waterboom jalan Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, saksi AHMAD SAEFUL MAKI, S.E dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi LANA MAULANA Bin (Alm) UUS SUPRITANA (Terdakwa dalam berkas perkara penuntutan Terpisah), yang mana pada saat itu saksi LANA menguasai 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang dililit lakban kerjas warna kuning yang dipegang saksi LANA ditangan kirinya, selanjutnya pada saat penggeledahan lebih lanjut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing-masing berisikan sabu yang dililit lakban kerjas warna kuning lalu dililit lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu, 1 (satu) pack plastic bening, 1 (satu) buah timbangan wlwktrik dan 1 (satu) rol lakban wrna kuning, selanjutnya dilakukan introgasi kepada saksi LANA, berdasarkan keterangan saksi LANA ia memperoleh barang terseebut dari Terdakwa, selanjutnya hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB CIanjur yang beralamat di Jalan Aria Cikondang nomor 75 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/18/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 12 Februari 2026, saksi AHMAD SAEFUL MAKI, S.E dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk realme warna biru dalam keadaan mati total (rusak), lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |