| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 3203094410930003 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3203090807110013 tertulis dan terbaca 4 Oktober 1993 diperbaiki menjadi 5 Mei 1986.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|