| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa I AI BURDIAH Binti (Alm) MEMED MANSUR dan Terdakwa II IRMA Binti (Alm) SAMSURI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Kp.Parabon RT.004 RW.002 Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, atau menghapus piutang" yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 saksi ENDAH menghubungi Terdakwa II IRMA yang mana saksi ENDAH bercerita mendapatkan uang dari hasil menjual rumah dan meminta Terdakwa II IRMA untuk mencarikan usaha agar uang hasil penjualan rumah tersebut dijadikan modal usaha, lalu Terdakwa II IRMA menceritakan hal tersebut kepada suami Terdakwa II IRMA (Sdr. IMAN) dan dikarenakan Terdakwa II IRMA sedang membutuhkan uang akhirnya timbulah niat untuk meminjam uang tersebut dengan cara berpura-pura uang milik saksi ENDAH tersebut akan dijadikan modal usaha. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa II IRMA dan Sdr.IMAN bersama dengan saksi ENDAH mendatangi rumah Terdakwa I AI BURDIAH yang beralamat di Kp.Parabon RT.004 RW.002 Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I AI BURDIAH, Terdakwa II IRMA mengajak Terdakwa I AI BURDIAH ke dapur lalu meminta agar Terdakwa I AI BURDIAH berpura-pura untuk menawarkan usaha sembako kepada saksi ENDAH yang mana Terdakwa II IRMA berkata kepada Terdakwa I AI BURDIAH "mah minta tolong, Irma bawa teman yaitu bu Endah yang punya uang, kalau mamah ngomong sama bu endah pasti dikasih pinjem, tolong pinjam uang dengan alasan modal usaha sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kalau mamah yang ngomong pasti bu Endah mau kasih uangnyaa", dijawab Terdakwa I AI BURDIAH "boleh, asal tanggungjawab". Kemudian setelah itu Terdakwa II IRMA dan Terdakwa I AI BURDIAH kembali ke rumah dan menemui saksi ENDAH yang mana pada saat tersebut Terdakwa I AI BURDIAH mengatakan kepada saksi ENDAH sedang membutuhkan modal usaha sembako lalu Terdakwa II IRMA mengatakan kepada saksi ENDAH bahwa nantinya saksi ENDAH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya selain itu Terdakwa II IRMA menyerahkan 1 (satu) buah sertifikat jaminan No.10.13.14.08.1.029.04 a.n JUBAEDAH agar lebih meyakinkan saksi ENDAH, sehingga atas hal tersebut saksi ENDAH percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I AI BURDIAH.
- Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut awalnya selama 3 (tiga) bulan saksi ENDAH menerima keuntungan dari modal usaha yang dijanjikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi setelah 3 (tiga) bulan itu saksi ENDAH tidak mendapatkan keuntungan dan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak dikembalikan dikarenakan uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa II IRMA, lalu saksi ENDAH menelusuri 1 (satu) buah sertifikat jaminan No.10.13.14.08.1.029.04 a.n JUBAEDAH yang mana setelah ditelusuri oleh saksi ENDAH sertifikat tersebut bukan milik Terdakwa I AI BURDIAH dan Terdakwa II IRMA melainkan milik orang lain.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi ENDAH serta sampai saat ini para terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan oleh saksi ENDAH, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi ENDAH mengalami kerugian sebesar ±Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa I AI BURDIAH Binti (Alm) MEMED MANSUR dan Terdakwa II IRMA Binti (Alm) SAMSURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I AI BURDIAH Binti (Alm) MEMED MANSUR dan Terdakwa II IRMA Binti (Alm) SAMSURI pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Kp.Parabon RT.004 RW.002 Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 saksi ENDAH menghubungi Terdakwa II IRMA yang mana saksi ENDAH bercerita mendapatkan uang dari hasil menjual rumah dan meminta Terdakwa II IRMA untuk mencarikan usaha agar uang hasil penjualan rumah tersebut dijadikan modal usaha, lalu pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa II IRMA dan Sdr.IMAN bersama dengan saksi ENDAH mendatangi rumah Terdakwa I AI BURDIAH yang beralamat di Kp.Parabon RT.004 RW.002 Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur kemudian sesampainya di rumah Terdakwa I AI BURDIAH, Terdakwa II IRMA mengajak Terdakwa I AI BURDIAH ke dapur lalu meminta agar Terdakwa I AI BURDIAH berpura-pura untuk menawarkan usaha sembako kepada saksi ENDAH yang mana Terdakwa II IRMA berkata kepada Terdakwa I AI BURDIAH "mah minta tolong, Irma bawa teman yaitu bu Endah yang punya uang, kalau mamah ngomong sama bu endah pasti dikasih pinjem, tolong pinjam uang dengan alasan modal usaha sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kalau mamah yang ngomong pasti bu Endah mau kasih uangnyaa", dijawab Terdakwa I AI BURDIAH "boleh, asal tanggungjawab". Kemudian setelah itu Terdakwa II IRMA dan Terdakwa I AI BURDIAH kembali ke rumah dan menemui saksi ENDAH yang mana pada saat tersebut Terdakwa I AI BURDIAH mengatakan kepada saksi ENDAH sedang membutuhkan modal usaha sembako lalu Terdakwa II IRMA mengatakan kepada saksi ENDAH bahwa nantinya saksi ENDAH akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulannya selain itu Terdakwa II IRMA menyerahkan 1 (satu) buah sertifikat jaminan No.10.13.14.08.1.029.04 a.n JUBAEDAH agar lebih meyakinkan saksi ENDAH, sehingga atas hal tersebut saksi ENDAH percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa I AI BURDIAH.
- Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut awalnya selama 3 (tiga) bulan saksi ENDAH menerima keuntungan dari modal usaha yang dijanjikan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi setelah 3 (tiga) bulan itu saksi ENDAH tidak mendapatkan keuntungan dan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tidak dikembalikan dikarenakan uang tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa II IRMA, lalu saksi ENDAH menelusuri 1 (satu) buah sertifikat jaminan No.10.13.14.08.1.029.04 a.n JUBAEDAH yang mana setelah ditelusuri oleh saksi ENDAH sertifikat tersebut bukan milik Terdakwa I AI BURDIAH dan Terdakwa II IRMA melainkan milik orang lain.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi ENDAH serta sampai saat ini para terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan modal usaha yang diberikan oleh saksi ENDAH, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi ENDAH mengalami kerugian sebesar ±Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa I AI BURDIAH Binti (Alm) MEMED MANSUR dan Terdakwa II IRMA Binti (Alm) SAMSURI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------- |