Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI YUSUP Bin (Alm) HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1494 /M.2.27.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP Bin (Alm) HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa ia terdakwa Yusup Bin (Alm) Hasan bersama dengan sdr. Aji (belum tertangkap) pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Kp. Cibinong Hilir Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. Aji (belum tertangkap) dengan maksud untuk menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menempelkan sabu dengan janji pemberian upah. Selanjutnya terdakwa menyetujui hal tersebut dan kemudian sekitar jam 14.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai kendaraan umum menuju sekitaran Pom Bensin Jebrod Kec. Cilaku Kab. Cianjur dengan maksud untuk menunggu sdr. Aji mengirimkan foto dan map lokasi pengambilan sabu. Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menerima foto dan lokasi penyimpanan sabu yang rencananya akan diambil dan diedarkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menuju sekitaran kebun tepatnya di Kp. Cibinong Hilir Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur sebagaimana foto dan map lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Aji.
  • Selanjutnya ketika terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam berisikan sabu kemudian pada saat yang bersamaan datang saksi Irfan Mulyana Janur dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur yang pada saat itu sedang patroli menghampiri terdakwa yang terlihat mencurigakan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa mengaku sedang mengambil sabu serta memperlihatkan foto/map lokasi penyimpanan sabu yang ada di handphone terdakwa. Selanjutnya saksi Irfan Mulyana Janur dan saksi Brent Calvin menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok 76 mangga berisikan 18 (delapan) belas bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0289/NNF/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2001 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Yusup Bin (Alm) Hasan bersama dengan sdr. Aji (belum tertangkap) dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dalam Pasal II Angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa Yusup Bin (Alm) Hasan bersama dengan sdr. Aji (belum tertangkap) pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Janauri 2026 bertempat di Kp. Cibinong Hilir Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika saksi Irfan Mulyana Janur dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur yang pada saat itu sedang patroli menghampiri terdakwa yang terlihat mencurigakan dan melakukan interogasi terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa mengaku sedang mengambil sabu serta memperlihatkan foto/map lokasi penyimpanan sabu yang ada di handphone terdakwa. Selanjutnya saksi Irfan Mulyana Janur dan saksi Brent Calvin menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok 76 mangga berisikan 18 (delapan) belas bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna putih dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun awalnya pada Hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. Aji (belum tertangkap) dengan maksud untuk menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menempelkan sabu dengan janji pemberian upah. Selanjutnya terdakwa menyetujui hal tersebut dan kemudian sekitar jam 14.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai kendaraan umum menuju sekitaran Pom Bensin Jebrod Kec. Cilaku Kab. Cianjur dengan maksud untuk menunggu sdr. Aji mengirimkan foto dan map lokasi pengambilan sabu. Selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa menerima foto dan lokasi penyimpanan sabu yang rencananya akan diambil dan diedarkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa pergi menuju sekitaran kebun tepatnya di Kp. Cibinong Hilir Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur sebagaimana foto dan map lokasi yang dikirimkan oleh sdr. Aji hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi Irfan Mulyana Janur dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0289/NNF/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2001 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Yusup Bin (Alm) Hasan bersama dengan sdr. Aji (belum tertangkap) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat netto 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya