Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H GUNAWAN Bin WASEP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 300/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3099/M.2.27.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Bin WASEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin WASEP pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Kp. Mekarmulya RT.001 RW.005 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya terdakwa datang dan menginap di rumah saksi KOSIM yang beralamat di Kp. Mekarmulya RT.001 RW.005 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan tujuan untuk mengamati lingkungan sekitar yang mana terdakwa sudah berniat dan berencana untuk melakukan kejahatan di tempat tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB saksi UJANG datang ke rumah saksi KOSIM untuk mengantarkan timun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan berkata “Jang saya pinjam motor sebentar mau ngambil beras dan ngambil uang ke minimarket” sambil terdakwa mengambil kunci kontak yang tergeletak di samping saksi UJANG lalu terdakwa pergi dan sampai dengan saat ini 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN tersebut tidak kembali.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN tersebut terdakwa membawanya ke daerah Sukanagara dan menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun dikarenakan susah untuk laku kemudian terdakwa pergi ke warung milik saksi TANTAN menanyakan keberadaan Sdr.BOBI dan bermaksud untuk menjual sepeda motor tersebut, dikarenakan Sdr.BOBI tidak ada lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi TANTAN namun dikarenakan saksi TANTAN tidak memiliki uang akhirnya terdakwa menukar 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN tersebut dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru-hitam tanpa plat nomor dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi TANTAN.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN dikarenakan sepeda motor tersebut sudah terdakwa tukar kepada orang lain.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi YAYAN sehingga akibat peristiwa tersebut saksi YAYAN mengalami kerugian sebesar ±15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa GUNAWAN Bin WASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin WASEP pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di Kp. Mekarmulya RT.001 RW.005 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada awalnya terdakwa datang dan menginap di rumah saksi KOSIM yang beralamat di Kp. Mekarmulya RT.001 RW.005 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB saksi UJANG datang ke rumah saksi KOSIM untuk mengantarkan timun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor tersebut dengan berkata “Jang saya pinjam motor sebentar mau ngambil beras dan ngambil uang ke minimarket” sambil terdakwa mengambil kunci kontak yang tergeletak di samping saksi UJANG lalu terdakwa pergi setelah terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN tersebut terdakwa membawanya ke daerah Sukanagara dan menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun dikarenakan susah untuk laku kemudian terdakwa pergi ke warung milik saksi TANTAN menanyakan keberadaan Sdr.BOBI dan bermaksud untuk menjual sepeda motor tersebut, dikarenakan Sdr.BOBI tidak ada lalu terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada saksi TANTAN namun dikarenakan saksi TANTAN tidak memiliki uang akhirnya terdakwa menukar 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy Nopol F-2694-YJ tahun 2017 warna merah hitam milik saksi YAYAN tersebut dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru-hitam tanpa plat nomor dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi TANTAN.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi YAYAN sehingga akibat peristiwa tersebut saksi YAYAN mengalami kerugian sebesar ±15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa GUNAWAN Bin WASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya