| Dakwaan |
------BahwaTerdakwa M.R. TANTO pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat tempat parkir rental mobil yang berada di Kampung Caringin Rt 002 Rw 009 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur,atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjuryang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 15.00 wib Terdakwa bertemu dengan sdr. PIRDAN alias IKO di Kampung Gununglanjung II Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, lalu terdakwa meminta diantar ke daerah Cangklek Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur untuk menemui saksi SAEHU SAROJI. Selanjutnya sdr. PIRDAN alias IKO meminjam sepeda motor yamaha Mio Soul kepada temannya sdr. PIRDAN alias IKO.
- Bahwa setelah Mendapatkan sepeda motor terdakwa dan sdr. PIRDAN ALIAS IKO jalan menuju Cangklek Desa Sukamanah Kecamatan cugenang Kabupaten Cianjur, setelah sampai didaerah cangklek terdakwa langsung menenui saksi SAEHU SAROJI yang sedang berada di pangkalan ojeg terdakwa menemui saksi SAEHUN untuk untuk meminjam sepeda motor milik saksi SAEHUN, dan ternyata Terdakwa diijinkan untuk meminjam sepeda motor honda Blade milik saksi SAEHUN tersebut. lalu saksi PIRDAN mengembalikan sepeda motor yamaha Mio Soul kepeda temanya yang terdakwa tidak kenal,
- Bahwa setelah sdr. PIRDAN ALIAS IKO Mengantarkan sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Temannya, terdakwa kembali meminta diantar kepada sdr. PIRDAN alias IKO ke pemancingan yag berada di daerah Caringin. setelah melintas di daerah Kp. Caringin Rt. 002 Rw. 009 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur disana Terdakwa salah masuk yang awalnya saya ingin ke tempat kolam pemancingan namun pada saat itu saya malah masuk ke tempat rental mobil sekitar jam. 16.30 WIB, dan disana Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir dengan kunci kontaknya tergantung, lalu seketika itu Terdakwa punya niat untuk mencuri sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. PIRDAN Als IKO untuk menunggu di jalan, lalu Terdakwa masuk ke dalam area parkir rental mobil tersebut kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Beat warna biru putih lalu terdakwa dorong sepeda motor Honda Beat kurang lebih jarak 1 (satu) meter tetapi masih di dalam area parkir rental mobil tersebut, lalu Terdakwa nyalakan sepeda motor tersebut dan pada saat terdakwa menyalakan sepada motor tersebut diamankan oleh warga sementara Sdr. PIRDAN Als IKO mengetahui Terdakwa diamankan warga kabur, lalu Terdakwa dibawa dan diserakan ke pihak Kepolisian Polsek Cianjur Kota.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |