Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH M R TANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 237/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3160/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M R TANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------BahwaTerdakwa M.R. TANTO  pada hari  Kamis tanggal 11 Juni  2026  sekira jam 16.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat tempat parkir rental mobil yang berada di Kampung Caringin Rt 002 Rw 009 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur  Kabupaten Cianjur,atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjuryang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira jam 15.00 wib Terdakwa bertemu dengan sdr. PIRDAN alias IKO di Kampung Gununglanjung II Desa Cijedil Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, lalu terdakwa meminta diantar ke  daerah Cangklek  Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur untuk menemui saksi SAEHU SAROJI. Selanjutnya sdr. PIRDAN alias IKO meminjam sepeda motor yamaha Mio Soul kepada temannya sdr. PIRDAN alias IKO.
  • Bahwa setelah Mendapatkan sepeda motor terdakwa dan sdr. PIRDAN ALIAS IKO jalan menuju  Cangklek Desa Sukamanah Kecamatan cugenang Kabupaten Cianjur, setelah sampai didaerah cangklek terdakwa langsung menenui saksi  SAEHU SAROJI yang sedang berada di pangkalan ojeg terdakwa menemui saksi SAEHUN untuk untuk meminjam sepeda motor milik saksi SAEHUN, dan ternyata Terdakwa diijinkan untuk meminjam sepeda  motor  honda Blade milik saksi SAEHUN tersebut. lalu saksi PIRDAN mengembalikan sepeda motor yamaha Mio Soul kepeda temanya yang terdakwa tidak kenal,    
  • Bahwa setelah sdr. PIRDAN ALIAS IKO Mengantarkan sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Temannya, terdakwa kembali meminta diantar kepada sdr. PIRDAN alias IKO  ke pemancingan yag berada di  daerah Caringin. setelah melintas di daerah Kp. Caringin Rt. 002 Rw. 009 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur disana Terdakwa salah masuk yang awalnya saya ingin ke tempat kolam pemancingan namun pada saat itu saya malah masuk ke tempat  rental mobil sekitar jam. 16.30 WIB, dan disana Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir dengan kunci kontaknya tergantung, lalu seketika itu Terdakwa punya niat untuk mencuri sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr. PIRDAN Als IKO untuk menunggu di jalan, lalu Terdakwa masuk ke dalam area parkir rental mobil tersebut kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor Honda Beat warna biru putih lalu terdakwa dorong sepeda motor Honda Beat  kurang lebih jarak 1 (satu) meter tetapi masih di dalam area parkir rental mobil tersebut, lalu Terdakwa nyalakan sepeda motor tersebut dan pada saat terdakwa  menyalakan sepada motor tersebut diamankan oleh warga sementara Sdr. PIRDAN Als IKO mengetahui Terdakwa diamankan warga kabur, lalu Terdakwa dibawa dan diserakan ke pihak Kepolisian Polsek Cianjur Kota.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya