| Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan bahwa hingga perkara telah meperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse) maka PARA TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT 1 tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun yang dapat menyebabkan terjadinya peralihan aset –aset kebendaan atas nama Dedi Sutiadi dan/atau aset kebendaan yang diketahui merupakan milik Dedi Sutiadi namun belum dilakukan pendaftaran balik nama, termasuk namun tidak terbatas pada obyek-obyek yang dimohonkan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam gugatan a quo yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.055 m2 yang terletak di Jl. Pasir Muncang, Blok Rasid, RT 03, RW 02, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 61/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 4.385 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01629/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah sawah seluas 644 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01132/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah sawah seluas 2.187 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01131/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah darat seluas 2.855 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 101/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 3.496 m2 yang terletak di Kp. Rasid, Blok Pawenang Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Persil nomor 95a Letter C nomor 589/1770;
- Sebidang tanah sawah seluas 2.340 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Persil/Blok nomor 130/S Blok Soka Kohir C nomor 610/1858 yang disebutkan dalam Akta Jual Beli nomor 430/2019 tanggal 03 Oktober 2019 oleh PPAT Ali Maksum, S.H;
- Sebidang tanah seluas 2.243 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0002.0 terdaftar a.n Acep B Lumbi yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0005.0 terdaftar a.n Iding B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0006.0 terdaftar a.n Soleh B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0003.0 terdaftar a.n M.Juli B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0007.0 terdaftar a.n M.Juli B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 5.806 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-00014.0 terdaftar a.n Sopandi B H Mahpud yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT merupakan ahli waris sah Almarhum Dedi Sutiadi.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT sebagai ahli waris sah Almarhum Dedi Sutiadi tidak menolak warisan Almarhum Dedi Sutiadi.
- Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak membayar seluruh kewajiban utang Almarhum Dedi Sutiadi kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Komitmen Bersama yang dibuat dan disepakati antara TURUT TERGUGAT 1 dengan PARA TURUT TERGUGAT (in casu TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan TURUT TERGUGAT 21) sehingga menghambat penyelesaian pembayaran kewajiban PARA TURUT TERGUGAT (in casu TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan TURUT TERGUGAT 21) atau Almarhum Dedi Sutiadi sebagai Penjamin/Penanggung/Offaker PARA TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan demi hukum bahwa Almarhum Dedi Sutiadi memiliki kewajiban utang kepada PENGGUGAT berupa kewajiban pokok sebesar Rp. 8.578.000.000,- ditambah kewajban bunga sebesar Rp. 834.365.960,- sehingga total kewajiban utang Alm. Dedi Sutiadi yaitu sebesar Rp. 9.412.365.960,- (sembilan milyar empat ratus dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
- Menyatakan dan menghukum PARA TERGUGAT sebagai ahli waris Almarhum Dedi Sutiadi untuk memenuhi dan membayar seluruh kewajiban utang Almarhum Dedi Sutiadi kepada PENGGUGAT secara langsung tanpa syarat sebesar Rp. 9.412.365.960,- (sembilan milyar empat ratus dua belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)
- Menghukum TURUT TERGUGAT 1 untuk memenuhi prestasi yang telah disepakti antara TURUT TERGUGAT 1 dengan PARA TURUT TERGUGAT (in casu TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan TURUT TERGUGAT 21) dalam Surat Komitmen Bersama.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kerjasama nomor 99 tanggal 28 Oktober 2021 antara PENGGUGAT dengan Dedi Sutiadi tentang Pemberian dan Penjaminan Fasilitas Kredit Usaha Rakay Kepada Mitra BInaan.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Notarial nomor 19 tanggal 17 April 2024 antara PENGGUGAT dengan Dedi Sutiadi tentang Pemberian Jaminan Pembiayaan Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Mitra Binaan.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan masing-masing PARA TURUT TERGUGAT (in casu TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan TURUT TERGUGAT 21).
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kesepakatan Penyaluran Kredit Usaha RAKYAT (KUR) antara Dedi Sutiadi dengan PARA TURUT TERGUGAT (in casu TURUT TERGUGAT 2 sampai dengan TURUT TERGUGAT 21).
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Waris tanggal 02 Mei 2025 yang disaksikan oleh Ketua RT 002 a.n Wawan Hermawan dan Ketua RW 002 a.n Jaelani kemudian ditandatangani oleh Camat Cugenang a.n Robby Erlangga, S.STP, dengan nomor register 470/42/KS/2025 tanggal 30 April 2025 hal mana telah sepengetahuan/diketahui oleh Kepala Desa Wangunjaya a.n H. Misbahudin dengan nomor register 470/23/Pem/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa tanggal 28 Juni 2024 dari TERGUGAT 1 sebagai Pemberi Kuasa kepada TURUT TERGUGAT 1 sebagai Penerima Kuasa.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1.055 m2 yang terletak di Jl. Pasir Muncang, Blok Rasid, RT 03, RW 02, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 61/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 4.385 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01629/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah sawah seluas 644 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01132/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah sawah seluas 2.187 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01131/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah darat seluas 2.855 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 101/Wangunjaya a.n Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 3.496 m2 yang terletak di Kp. Rasid, Blok Pawenang Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Persil nomor 95a Letter C nomor 589/1770;
- Sebidang tanah sawah seluas 2.340 m2 yang terletak di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana Persil/Blok nomor 130/S Blok Soka Kohir C nomor 610/1858 yang disebutkan dalam Akta Jual Beli nomor 430/2019 tanggal 03 Oktober 2019 oleh PPAT Ali Maksum, S.H;
- Sebidang tanah seluas 2.243 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0002.0 terdaftar a.n Acep B Lumbi yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0005.0 terdaftar a.n Iding B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0006.0 terdaftar a.n Soleh B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0003.0 terdaftar a.n M.Juli B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 732 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-0007.0 terdaftar a.n M.Juli B Encip yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi;
- Sebidang tanah seluas 5.806 m2 yang terletak di Blok Soka S Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Propinsi Jawa Barat sebagaimana sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 nomor 32.05.180.016.016-00014.0 terdaftar a.n Sopandi B H Mahpud yang diketahui telah dijual kepada Dedi Sutiadi
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur untuk melaksanakan peletakan sita jaminan atas seluruh obyek-obyek sita jaminan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh obyek-obyek sita jaminan tersebut.
- Menyatakan bahwa apabila gugatan PENGGUGAT dikabulkan maka sita jaminan tersebut demi hukum menjadi sita eksekusi (executorial beslag)
- Menyatakan demi hukum jika PARA TERGUGAT tidak melunasi kewajiban utang Almarhum Dedi Sutiadi kepada PENGGUGAT maka seluruh obyek aset kebendaan atas nama Dedi Sutiadi dan/atau aset kebendaan yang diketahui merupakan milik Dedi Sutiadi namun belum dilakukan pendaftaran balik nama, termasuk aset-asei obyek sita jaminan, dapat dilelang secara umum dan hasilnya diserahkan kepada PENGGUGAT sesuai dengan kewajiban utang Dedi Sutiadi.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Sita Jaminan tersebut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.432.526.,- (satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus dua puluh enam rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse).
- Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1 dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum berupa verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |