| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama orang tua Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor 3203012603250010, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-29102025-0066 tertulis dan terbaca untuk nama Ayah tertulis dan terbaca Entis S, dan untuk nama Ibu tertulis dan terbaca Ayi S diperbaiki menjadi untuk nama Ayah tertulis dan terbaca Entis Sutisna, dan untuk nama Ibu tertulis dan terbaca Ayi Sumirat.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat tentang segala mengenai perbaikan nama pemohon pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|