Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
148/Pdt.P/2025/PN Cjr Nikmatul Fathiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 148/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nikmatul Fathiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Ayah Kandung Pemohon yang bernama Aris Munandari telah meninggal dunia karena sakit pada hari Sabtu, 31 Januari 1998 di Cianjur.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai kematian Ayah Kandung Pemohon pada buku register catatan sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak