Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor A 5152791 tertulis dan terbaca Dede Rani Zakaria Sulaiman, lahir di Cianjur, 13 Desember 1986 diperbaiki menjadi Dede Rani Nurmaidah, lahir di Cianjur 13 Desember 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|