Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Cjr PT. BPR NBP 11 1.WIWIN SUSANTI
2.H SOPIAN NURJAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat 03/BPRNBP11-KC.CJR/IX/2026
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NBP 11
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIN SUSANTI
2H SOPIAN NURJAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti perjanjian kredit nomor : 0004095/PRIMA-CPS/VIII/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa :

  1. TANAH DAN BANGUNAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01955 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Bojongpicung, Desa Sukajaya RT 05/ RW 04, Luas 33 M2 yang tercatat atas nama Wiwin Susanti;
  2. TANAH DARAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02002 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Bojongpicung, Desa Sukajaya  RT 05/RW 04, Luas 1.468 M2 yang tercatat atas nama Wiwin Susanti dan,

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh kewajiban Pelunasan kreditnya Sebesar  Rp. 560,407,852,- ( Lima Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah), satu minggu setelah mendapatkan putusan tetap/inkrah dari majelis hakim perkara ini.

6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

7. Membebankan Dwangsoom sebesar Rp. 500.000.- perminggu apabila tergugat menunda kewajiban setelah putusan;

8. Membayar ongkos atau biaya perkara atas permohonan gugatan;

9. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan.

Apabila majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak