| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa TIBI BIN MASDUKI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Nala RT.004 RW. 008 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa merasa curiga kepada saksi ABUD sebagai korban yang mana Terdakwa mengira saksi ABUD telah selingkuh dengan adik ipar Terdakwa yang Bernama sdr. DEUIS, oleh karena hal tersebut Terdakwa merasa marah dan menemui saksi ABUD di Kp. Nala Rt. 004 Rw. 008 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, dengan membawa sebilah golok pada saat itu Terdakwa melihat saksi ABUD berada di pematang sawah dan berteriak, “dagoan siah anjing dipodaran teh ayena” (tunggu kamu anjing saya bunuh kamu sekarang), lalu Terdakwa mendekati saksi korban ABUD dan langsung menebaskan golok tersebut ke arah pinggang kiri, ke arah paha kiri dan juga ke arah leher sebelah kiri saksi ABUD, setelah itu Terdakwa mencekik dan mendorong tubuh saksi ABUD hingga saksi ABUD jatuh terlentang, kemudian Terdakwa menduduki perut saksi ABUD dan memukuli saksi ABUD beberapa kali ke arah wajah dan juga Terdakwa meludahi saksi ABUD, ketika Terdakwa sedang menganiaya saksi ABUD, saksi korban ABUD berteriak istigfar yang mana suara teriakan tersebut terdengan oleh saksi MUHAMAD RUSTANDI, yang kemudian datang dan menarik Terdakwa menjauh dari saksi ABUD, kemudian juga datang saksi UCUP ALIAS YUSUP dan membantu membopong saksi ABUD, saksi korban ABUD pun di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur yang mana saksi ABUD pada saat itu dalam keadaan lemas dan berlumur darah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ABUD BIN MAMAD yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 32/Vis/RSU/VI/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang diperiksa oleh dr. Lisa Rahmah Agustini dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada pasien laki – laki berumur lebih kurang lima puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dada akibat kekerasan tumpul, luka terbuka tepi rata pada daerah leher dan bokong akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa TIBI BIN MASDUKI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2026 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Nala RT.004 RW. 008 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa merasa curiga kepada saksi ABUD sebagai korban yang mana Terdakwa mengira saksi ABUD telah selingkuh dengan adik ipar Terdakwa yang Bernama sdr. DEUIS, oleh karena hal tersebut Terdakwa merasa marah dan menemui saksi ABUD di Kp. Nala Rt. 004 Rw. 008 Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, dengan membawa sebilah golok pada saat itu Terdakwa melihat saksi ABUD berada di pematang sawah dan berteriak, “dagoan siah anjing dipodaran teh ayena” (tunggu kamu anjing saya bunuh kamu sekarang), lalu Terdakwa mendekati saksi korban ABUD dan langsung menebaskan golok tersebut ke arah pinggang kiri, ke arah paha kiri dan juga ke arah leher sebelah kiri saksi ABUD, setelah itu Terdakwa mencekik dan mendorong tubuh saksi ABUD hingga saksi ABUD jatuh terlentang, kemudian Terdakwa menduduki perut saksi ABUD dan memukuli saksi ABUD beberapa kali ke arah wajah dan juga Terdakwa meludahi saksi ABUD, ketika Terdakwa sedang menganiaya saksi ABUD, saksi korban ABUD berteriak istigfar yang mana suara teriakan tersebut terdengan oleh saksi MUHAMAD RUSTANDI, yang kemudian datang dan menarik Terdakwa menjauh dari saksi ABUD, kemudian juga datang saksi UCUP ALIAS YUSUP dan membantu membopong saksi ABUD, saksi korban ABUD pun di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ABUD BIN MAMAD yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 32/Vis/RSU/VI/2026 tanggal 06 Juni 2026 yang diperiksa oleh dr. Lisa Rahmah Agustini dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada pasien laki – laki berumur lebih kurang lima puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada dada akibat kekerasan tumpul, luka terbuka tepi rata pada daerah leher dan bokong akibat kekerasan tajam. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------ |