Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 229/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3049/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanadengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2023 saksi H. ABDURAHMAN SALEH dikenalkan oleh seseorang dengan terdakwa yang mana terdakwa sudah mengetahui bahwa saksi H. ABDURAHMAN SALEH merupakan salah satu pemegang saham PT. HASYA JAYA SHAFADILA, kemudian terdakwa mengajak saksi H. ABDURAHMAN SALEH untuk kerja sama dengan cara memberikan modal / dana talang pengerjaan proyek Madrasah senilai Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan pekerjaan pembangunan Rumah Layak Huni di daerah Warungkondang sebanyak 2 unit senilai Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang mana untuk kedua proyek pekerjaan tersebut sudah selesai dengan baik sesuai dengan jadwal, uang modal beserta keuntungannya pun sudah diberikan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDURAHMAN SALEH. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa datang ke rumah saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa kembali mengajak saksi H. ABDURAHMAN SALEH untuk kerja sama dengan cara memberikan modal / dana talang pengerjaan proyek pembangunan MTs. SIROJUL AWAM yang mana untuk membuat saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya terdakwa menyerahkan dokumen anggaran sekolah tersebut yang terdakwa dapatkan dengan cara mengunggah dari website Kementerian Agama, selain itu terdakwa juga mengajak saksi H. ABDURAHMAN SALEH untuk kerja sama proyek pengerjaan jalan Lingkungan / Hotmix di wilayah Pacet dan Cugenang yang mana untuk membuat saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya terdakwa menyerahkan dokumen daftar pengajuan anggaran murni 2024 dari Dinas Perkimtan Kabupaten Cianjur yang terdakwa sengaja buat sendiri agar saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya, atas hal tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya dan memberikan modal / dana talang pengerjaan tersebut secara bertahap.
  • Bahwa yang membuat saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya kepada terdakwa adalah karena sebelumnya beberapa pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa sudah selesai dengan baik sesuai dengan jadwal, uang modal beserta keuntungannya pun sudah diberikan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDURAHMAN SALEH, selain itu terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 30% untuk masing-masing kegiatan yang ditawarkan tersebut kepada saksi H. ABDURAHMAN SALEH.
  • Bahwa dikarenakan sekitar bulan September 2024 terdakwa susah untuk dihubungi oleh saksi H. ABDURAHMAN SALEH, selanjutnya saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyuruh saksi SANTANG untuk mengecek pengerjaan proyek pembangunan MTs. SIROJUL AWAM yang mana setelah di cek ternyata pada tahun 2024 tidak ada pembangunan gedung baru untuk MTs. SIROJUL AWAM, kemudian saksi SANTANG mengecek proyek pengerjaan jalan Lingkungan / Hotmix di wilayah Pacet dan Cugenang ke Dinas Perkim Kabupaten Cianjur yang mana setelah di cek ternyata tidak ada kegiatan yang dibuat dan direncanakan sebagaimana dokumen daftar pengajuan anggaran murni 2024 dari Dinas Perkimtan Kabupaten Cianjur yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDURAHMAN SALEH.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.759.550.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi H. ABDURAHMAN SALEH dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi H. ABDURAHMAN SALEH selaku salah satu pemegang saham PT. HASYA JAYA SHAFADILA sehingga akibat peristiwa tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH mengalami kerugian sebesar ± Rp.759.550.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.00 WIB bertempat di Jl. Halteu Maleber No.5 samping Gg. Cinta RT.001 RW.012 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa datang ke rumah saksi H. ABDURAHMAN SALEH dan terdakwa mengajak saksi H. ABDURAHMAN SALEH untuk kerja sama dengan cara memberikan modal / dana talang pengerjaan proyek pembangunan MTs. SIROJUL AWAM dan proyek pengerjaan jalan Lingkungan / Hotmix di wilayah Pacet dan Cugenang, atas tawaran tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH percaya dan memberikan modal / dana talang pengerjaan tersebut secara bertahap dengan total uang sejumlah Rp.759.550.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekitar bulan September 2024 terdakwa susah untuk dihubungi oleh saksi H. ABDURAHMAN SALEH, selanjutnya saksi H. ABDURAHMAN SALEH menyuruh saksi SANTANG untuk mengecek pengerjaan proyek pembangunan MTs. SIROJUL AWAM yang mana setelah di cek ternyata pada tahun 2024 tidak ada pembangunan gedung baru untuk MTs. SIROJUL AWAM, kemudian saksi SANTANG mengecek proyek pengerjaan jalan Lingkungan / Hotmix di wilayah Pacet dan Cugenang ke Dinas Perkim Kabupaten Cianjur yang mana setelah di cek ternyata tidak ada kegiatan yang dibuat dan direncanakan sebagaimana dokumen daftar pengajuan anggaran murni 2024 dari Dinas Perkimtan Kabupaten Cianjur yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa kepada saksi H. ABDURAHMAN SALEH.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak bertanggungjawab dan tidak mengembalikan uang sejumlah Rp.759.550.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) milik saksi H. ABDURAHMAN SALEH dikarenakan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi H. ABDURAHMAN SALEH selaku salah satu pemegang saham PT. HASYA JAYA SHAFADILA sehingga akibat peristiwa tersebut saksi H. ABDURAHMAN SALEH mengalami kerugian sebesar ± Rp.759.550.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa YUDI SUMARLAN AKBAR, S.sn sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya