| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa RIDWAN MUKHLIS Bin DADANG (Alm) bersama dengan Sdr. JO (DPO) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciheulang RT.004 RW.002 Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) kotak plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seluruhnya seberat 8.35 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB Sdr. JO (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu yang mana terdakwa akan diberikan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 07.30 WIB Sdr. JO (DPO) mengirim lokasi / map penyimpanan shabu tersebut di daerah Jayanti dengan mengirimkan biaya transportasi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sesampainya di Jayanti sekitar jam 00.17 WIB pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 terdakwa menemukan shabu di dalam plastik bubble wrap yang tertutup bekas aqua gelas yang dikemas menggunakan lakban terbagi dua paket ukuran besar, setelah itu terdakwa mengambil timbangan di dekat kantor Pengadilan Negeri Cianjur berdasarkan map / lokasi penyimpanan yang dikirimkan oleh Sdr. JO (DPO), kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil paket shabu beserta dengan timbangannya terdakwa kembali pulang ke rumah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 5 (lima) pack plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.JO (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu dengan upah / imbalan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) serta terdakwa dapat mengkonsumsi shabu secara cuma-cuma, serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13 warna hitam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Sdr.JO (DPO).
- Bahwa terdakwa sudah 2x menjadi kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu tersebut, yang pertama sekitar bulan Februari 2026 dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1885/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4911 gram diberi nomor barang bukti 1330/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa RIDWAN MUKHLIS Bin DADANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa RIDWAN MUKHLIS Bin DADANG (Alm) bersama dengan Sdr. JO (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Ciheulang RT.004 RW.002 Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (berupa 1 (satu) kotak plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu seluruhnya seberat 8.35 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Ciheulang RT.004 RW.002 Desa Langensari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 5 (lima) pack plastik klip, 1 (satu) timbangan elektrik yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.JO (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai kurir sabu yang bertugas untuk mengambil dan menyimpan kembali sabu tersebut, yang mana awalnya terdakwa mendapatkan shabu tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB Sdr. JO (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli yang bertugas untuk mengambil, merecah / membagi menjadi paketan kecil serta menempelkan kembali shabu tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 07.30 WIB Sdr. JO (DPO) mengirim lokasi / map penyimpanan shabu tersebut di daerah Jayanti yaitu shabu di dalam plastik bubble wrap yang tertutup bekas aqua gelas yang dikemas menggunakan lakban terbagi dua paket ukuran besar, setelah itu terdakwa mengambil timbangan di dekat kantor Pengadilan Negeri Cianjur dan setelah terdakwa berhasil mengambil paket shabu beserta dengan timbangannya terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1885/NNF/2026 tanggal 15 April 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4911 gram diberi nomor barang bukti 1330/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa RIDWAN MUKHLIS Bin DADANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |