Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2502/M.2.27.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN bersama dengan Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta kepada Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dicarikan rentalan mobil dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan mobil untuk dibawa ke Bandung, setelah itu Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui saksi DEDE EMIM ke rumahnya yang beralamat di Kp.Datargebang RT.004 RW.004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur untuk merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU selama 4 (empat) hari dengan biaya sewa Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, setelah Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kemudian Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa yang mana setelah 4 (empat) hari terdakwa kembali memperpanjang sewa/rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari dengan menyerahkan uang sewa total sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan sewa/rental mobil tersebut selama 14 (empat belas) hari. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu mobil tersebut berada di tangan terdakwa datanglah Sdr.ASEP KOMARUDIN ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang mana pada saat tersebut Sdr.ASEP KOMARUDIN berniat untuk meminjam 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada Sdr.ASEP KOMARUDIN.
  • Bahwa terdakwa memberikan upah / imbalan kepada Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah mencarikan rentalan mobil berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan rokok sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, selain itu Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada orang lain yaitu kepada Sdr.ASEP KOMARUDIN.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada saksi DEDE EMIM dikarenakan terdakwa sudah menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada sdr.ASEP KOMARUDIN tanpa seijin dan sepengetahuan dari sakdi DEDE EMIM, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi DEDE EMIM selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut mengalami kerugian sebesar ±Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN bersama dengan Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan meminta kepada Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dicarikan rentalan mobil dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan mobil untuk dibawa ke Bandung, setelah itu Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui saksi DEDE EMIM ke rumahnya yang beralamat di Kp.Datargebang RT.004 RW.004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur untuk merental/menyewa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU selama 4 (empat hari) dengan biaya sewa Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per harinya, setelah Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menerima 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kemudian Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa yang mana setelah 4 (empat) hari terdakwa kembali memperpanjang sewa/rental mobil tersebut selama 10 (sepuluh) hari dengan menyerahkan uang sewa dengan total sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan sewa/rental mobil tersebut selama 14 (empat belas) hari.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB setelah 1 (satu) minggu mobil tersebut berada di tangan terdakwa datanglah Sdr.ASEP KOMARUDIN ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang mana pada saat tersebut Sdr.ASEP KOMARUDIN berniat untuk meminjam 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut yang diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa, setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada Sdr.ASEP KOMARUDIN.
  • Bahwa terdakwa memberikan upah / imbalan kepada Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena telah mencarikan rentalan mobil berupa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan rokok sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, selain itu Sdr.MULYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada orang lain yaitu kepada Sdr.ASEP KOMARUDIN.
  • Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada saksi DEDE EMIM dikarenakan terdakwa sudah menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada sdr.ASEP KOMARUDIN tanpa seijin dan sepengetahuan dari sakdi DEDE EMIM, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi DEDE EMIM selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut mengalami kerugian sebesar ±Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa H.A HIDAYAT Bin (Alm) U SAMSUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya