| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali Zubaedi bersama dengan Sdr. M. Anas (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/02/VIII/2026/Reskrim, tanggal 29 Agustus 2026) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekitar jam 04.16 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman parkir masjid Ash-Shabuur yang beralamat di Kp. Gegerbitung, RT 001 / RW 005, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu " yang dilakukan Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026, sekitar jam 19.00 WIB, bertempat di rumah Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah), merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, setelah itu Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic, warna biru, berkeliling untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekitar jam 04.16 WIB, pada saat Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah), melintasi masjid Ash-Shabuur, Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU yang sedang terparkir di halaman mesjid tersebut. Sehingga Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali untuk menghentikan sepeda motornya. Kemudian, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU tersebut, sedangkan Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) mengawasi keadaan di sekitar dengan berpura-pura untuk membeli obat ke warung. Selanjutnya Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) kembali ke halaman parkir masjid Ash-Shabuur tersebut dan mencari keberadaan dari Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU tersebut, tidak lama Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi via telpon dan menyampaikan sudah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU, dan meminta Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) untuk menemuinya di sebuah gapura kaum Cilaku yang tidak jauh dari mesjid Ash-Shabuur.
- Sesampainya di gapura kaum Cilaku, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberitahu kepada Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali "motornya mogok", lalu Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyuruh Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali untuk membeli bensin eceran, pada saat Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali akan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU tersebut, tiba-tiba Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali didatangi oleh Saksi Endang Yahya selaku pemilik sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali diamankan, sedangkan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhasil melarikan diri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor matic, warna biru, yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
- Maksud dan tujuan Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU tersebut, adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali bersama dengan Sdr. M. Anas (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. Taufik (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali tidak ada meminta izin dari pemiliknya, yaitu Saksi Endang Yah1ya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna merah, Nomor Polisi : F-2954-YU tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut Saksi Endang Yahya mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa Munawir bin alm. Husen Ali tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |