Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Cjr Eman 1.JAELANI, Kepala Desa Wangunjaya
2.Taryat, Sekretaris Desa Wangunjaya
3.Ojo Suhendi, Ketua BPD Desa Wangunjaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 12 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Eman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Haryanto, SHEman
Tergugat
NoNama
1JAELANI, Kepala Desa Wangunjaya
2Taryat, Sekretaris Desa Wangunjaya
3Ojo Suhendi, Ketua BPD Desa Wangunjaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Clas Action ini
  2. Menyatakan Bahwa kepala desa Wangunjaya sdr Jaelani, telah melanggar kewajibanya sebagai kepala desa dan bertindak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Memerintahkan agar kepala desa Jaelani, diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
  4. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang telah ditimbulkan akibat tindakan atau kelalaian yang dilakukan terhadap masyarakat desa
  5. Menghukum tergugat untuk segera melakukan transparasi terkait penggunaan anggaran desa dan program program yang telah dijalankan
  6. Menetapkan pengganti kepala desa wangunjaya adalah pemenang nomor dua dari pemilihan kepala desa pertangall…… sesuai dengan peraturan pemerintah dan asas demokrasi berbangsa dan bernegara,bahwa setiap suara masyarakat terbanyak menentukan pemimpin daerah nya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak