Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH
2.DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH
3.ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1243/M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH[Penahanan]
2DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH[Penahanan]
3ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH, Terdakwa II DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 03.32 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gerai ATM Bank Muamalat yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara bersama sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya diistu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 22.00 WIB Sdr. RUDI (DPO) menjemput Terdakwa II DAVIN PEDROSA, Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA dan Sdr. ANDRI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 menuju ke Kabupaten Cianjur, sesampainya di Kabupaten Cianjur pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 03.00 Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa II DAVIN PEDROSA dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) melakukan pencurian di beberapa gerai ATM BNI (berkas perkara terpisah) kemudian setelah itu kembali ke Tanggerang.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 03.32 WIB Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa II DAVIN PEDROSA dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) kembali ke Kabupaten Cianjur dan mencari gerai ATM yang sepi kemudian sampailah di Gerai ATM Bank Muamalat yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I DIKI SAPUTRA dan Sdr. RUDI (DPO) berperan untuk mengecek terlebih dahulu Exit Shutter (tempat keluarnya uang di ATM) lalu Terdakwa I DIKI SAPUTRA membuka paksa dengan menggunakan obeng kemudian memasukan alat berupa gunting penjepit dan mengambil uang yang ada di dalam ATM Bank Muamalat tersebut sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Terdakwa II DAVIN PEDROSA, Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA dan Sdr. ANDRI (DPO) berperan untuk memantau situasi diluar ATM Bank Muamalat.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin dari PT. Bank Muamalat, Tbk Cabang Cianjur dalam hal mengambil uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut PT. Bank Muamalat, Tbk Cabang Cianjur mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa I DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH, Terdakwa II DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH, Terdakwa II DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 03.32 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gerai ATM Bank Muamalat yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 22.00 WIB Sdr. RUDI (DPO) menjemput Terdakwa II DAVIN PEDROSA, Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA dan Sdr. ANDRI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 menuju ke Kabupaten Cianjur, sesampainya di Kabupaten Cianjur pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 03.00 Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa II DAVIN PEDROSA dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) melakukan pencurian di beberapa gerai ATM BNI (berkas perkara terpisah) kemudian setelah itu kembali ke Tanggerang.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 03.32 WIB Terdakwa I DIKI SAPUTRA, Terdakwa II DAVIN PEDROSA dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA bersama dengan Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. ANDRI (DPO) kembali ke Kabupaten Cianjur dan mencari gerai ATM yang sepi kemudian sampailah di Gerai ATM Bank Muamalat yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa I DIKI SAPUTRA dan Sdr. RUDI (DPO) berperan untuk mengecek terlebih dahulu Exit Shutter (tempat keluarnya uang di ATM) lalu Terdakwa I DIKI SAPUTRA membuka paksa dengan menggunakan obeng kemudian memasukan alat berupa gunting penjepit dan mengambil uang yang ada di dalam ATM Bank Muamalat tersebut sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Terdakwa II DAVIN PEDROSA, Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA dan Sdr. ANDRI (DPO) berperan untuk memantau situasi diluar ATM Bank Muamalat.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada meminta ijin dari PT. Bank Muamalat, Tbk Cabang Cianjur dalam hal mengambil uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut. Sehingga akibat dari perbuatan tersebut PT. Bank Muamalat, Tbk Cabang Cianjur mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa I DIKI SAPUTRA Bin JOHANSYAH, Terdakwa II DAVIN PEDROSA Bin RUDI IRSAH dan Terdakwa III ARDANA SURYA SAPUTRA Bin EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya