Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Cjr 1.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2.MOHAMMAD AKBAR DATAU, S.H.
2.ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH
3.ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/M.2.27.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
2MOHAMMAD AKBAR DATAU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH[Penahanan]
2ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------  Bahwa mereka Terdakwa I ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH dan Terdakwa II ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kp. Paratag RT 004 RW 005 Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta (dengan MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, NERA HERAWATI, MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Lk. RESTA NOPIANDI, dan Lk. AWALUDIN (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam perusahaan perjudian, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan Oktober 2025, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama dengan saksi HARRY PRIYANTO LARENSIUS MALAU, dan saksi LINGKOLN YOHANSEN SITORUS merupakan anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Polri melakukan patroli siber diberbagai platform media sosial dan website, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menemukan website yang diduga bermuatan konsen perjudian online yakni 1XBET. Selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pemain, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengklik 1XBET pada mesin pencarian google, selanjutnya pada mesin google menampilkan beberapa hasil kata, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih dan mengklik https://1x-bet-id.com/id. Setelah masuk pada website tersebut, akan menampilkan dasboard yang menampilkan tulisan 1XBET. -----------
  • Bahwa untuk dapat melakukan permainan pada website 1xbet tersebut, pemain harus terlebih dahulu log in, dengan memasukan akun yang telah dibuat, atau jika belum memiliki akun, pemain harus membuat akun terlebih dahulu, dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah memiliki akun dengan nama “numpangbang”, dan setelah log in saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan memilih opsi yang disediakan yakni melalui USDT, QR Pay, Transfer Bank, ATM-VA, IDE Direct, dan Dompet Digital. --------------------------------------------
  • Bahwa saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan cara transfer bank, dan rekening deposit yang disedikan oleh penyelenggara 1xbet yakni rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit ke rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan deposit tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih permainan yang disediakan oleh penyelenggara yakni live Casino dengan nama permainan Gemz Bonanza, dimana dalam permainan tersebut menampilkan seseorang host host yang akan memutar roda besar yang dibagian depan roda besar yang dibagian depan roda tersebut berisi angka-angka dan tulisan “1, 2, 5, BUBBLE SUPRISE, CANDY DROP dan SWEET SPINS” dan pada bagian atas roda terpasang anak panah yang berfungsi sebagai penanda pada roda berhenti berputar, adapun proses permainan judi online tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------------
  • Pasangan minimum dalam permainan ini sebesar Rp 10.000 dan pasangan maksimum tidak ditentukan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya dalam tampilan monitor terdapat pilihan pemasangan misalnya pasangan angka 1 pemain akan mendapatkan 1x dari jumlah pasangan, pasangan angka 2 pemain mendapatkan 2x dari jumlah pasangan, pasangan angka 5 pemain mendapatkan 5x dari jumlah pasangan, pasangan BUBBLE SUPRISE pemain akan mendapatkan 10x dari jumlah pasangan, pasangan CANDY DROP pemain akan mendapatkan 20x dari jumlah pasangan dan pasangan SWEET SPINS pemain akan mendapatkan 30x dari jumlah pasangan; ----------------------------------
  • Setelah pasangan dikunci, host memutar roda besar tersebut dan roda dibiarkan berputar sampai dengan berhenti lalu setelah roda berhenti maka panah akan menunjuk angka atau tulisan yang ada pada bagian depan roda besar sehingga pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan pasangan yang telah ditentukan di awal; ---------------------------------------------------
  • Setelah mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menarik uang kemenangan (withdraw) dan mengklik pilihan akun withdraw pada tampilan panel dan muncul pilihan pembayaran withdraw yang akan digunakan oleh pemain yaitu dengan cara e-wallet, internet banking, bank transfer dan mata uang crypto (USDT), dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih withdraw dengan cara transfer Bank dan tidak lama berselang admin 1XBET mengirim uang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan rekening BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik khusus dan menelusuri orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, setelah terkumpul data dan alat bukti, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL membuat laporan polisi, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, yakni pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB secara serentak di 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengamankan 5 (lima) orang dengan peran-peran sebagai berikut: --------------------------
  1. NERA HERAWATI, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; ------------------
  2. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;   
  3. ALDI AL ALFARIZI, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; --------
  4. ANGGI AMARULLOH, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
  5. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, selaku operator keuangan yang diamankan di Kp. Ciheulang RT 004 RW 004, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat. ---
  • Bahwa selain itu, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah mengamankan barang bukti terkait kegiatan penyelenggaraan perjudian online, yakni:
  1. NERA HERAWATI, diamankan barang bukti berupa: -------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Notebook ASUS warna hitam; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320; ---------------------------------
  3. 1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) unit handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, Nomor IMEI (slot sim 2) 868050070195199, Nomor simcard +6283137378922; ------------
  5. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005092299614; -----------------------
  6. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 5379413067470390; -----------------------
  7. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005100218077; -----------------------
  8. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371761030215468; -----------------
  9. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371769813212081; -----------------
  10. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5264229819718367; --------------------------------
  11. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5198931031276428; --------------------------------
  12. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014272235022; -----------------------------
  13. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014207990139; -----------------------------
  14. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987211857401; -----------
  15. Kartu ATM Maybank Nomor Kartu 5104812702311673; --------------------------------
  16. Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 408001048155532 atas nama EGI WIDYATAMA. --------------------------------------------------------------------------------------  

 

  1. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, diamankan barang bukti berupa: -----------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17e, Nomor IMEI 868304062138117, Nomor Simcard +6281994042480; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27, Nomor IMEI (slot 1) 865977069172677,
  3. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277800246; -----------
  4. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277799836; -----------
  5. Kartu ATM Bank BCA Gold Debit Silver Nomor Kartu 5307952106048656;
  6. Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor Kartu 6019005101042377; -----------------
  7. Kartu ATM Bank BCA TabunganKu Nomor Kartu 0144000103218055; -------------
  8. Kartu ATM Bank BRI Tabungan Simpedes Nomor Kartu 6013014272235097;-----
  9. Kartu ATM Bank BNI Nomor Kartu 5371761034588431; --------------------------------
  10. Kartu ATM Bank Permata Nomor Kartu 4262543294095215; --------------------------
  11. Kartu Tabunganku Bank Mandiri Nomor Rekening 1640003944875 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM;----------------------------------------------------------------------
  12. Buku Tabunganku Bank BCA Nomor Rekening 1831151591 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  13. Buku Tabunganku Bank BRI Nomor Rekening 408001048126522 atas nama ERWIN SULTANIA; -----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Buku Tabunganku Bank BNI Taplus Nomor Rekening 176335938 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  15. Buku Tabungan TAHAPAN BCA Nomor Rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI; --------------------------------------------------------------------------------------
  16. 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI BritAma Nomor Rekening 207101017154502 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERAL ANAM. -----------------------------------------------------

 

  1. ALDI AL ALFARIZI, diamankan barang bukti berupa: ------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy;
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam; -------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936; ----------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766;
  8. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi, AH 4400086. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. ANGGI AMARULLOH, diamankan barang bukti berupa: ---------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca); ----------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39S9CG8HG06, warna Silver; ---------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda; ---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu.
  1. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, diamankan barang bukti berupa: -----------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Hp Elitebook 840 GS warna Silver; ---------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 355326631372903 dan IMEI 2: 355823341372908; --------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5 warna hitam dengan IMEI 1: 869792032564629 dan IMEI 2: 869792032564637; ---------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama RIKI ANGGARA dengan nomor NIK: 320311905950009; -------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna abu-abu dengan nomor kartu 5221 8402 5462 9851 masa berlaku hingga 02/30; -------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna putih biru dengan nomor kartu 5221 8421 3060 5691 masa berlaku hingga 10/24; -----------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah kartu Debit Mandiri Platinium warna hitam dengan nomor kartu 4617 0037 5750 1193 masa berlaku hingga 03/26; -----------------------------------------------------
  8. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BRI Simpedes Unit Ciranjang Baru dengan nomor 4069-01-020301-53-1 atas nama AI RIKA YULIANTI; -----------------------------------
  9.  1 (satu) unit buku rekening Tabungan Mandiri KC Cianjur dengan nomor 132-00-1723242-3 atas nama AI RIKA YULIANTI; --------------------------------------------------------------
  10. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BJB Tandamata KCP Ciranjang dengan nomor 0111592462100 atas nama AI RIKA YULIANTI; ------------------------------------------
  11. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan Bank BCA KCU Cianjur dengan nomor 1832569130 atas nama AI RIKA YULIANTI; ----------------------------------------------------------------

         

  • Bahwa kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I ANGGI AMARULLOH, menerangkan pada akhir tahun 2024                   Terdakwa I direkrut oleh Lk. AWALUDIN (DPO) sebagai admin keuangan untuk melakukan approval uang deposit dan withdraw pemain yang masuk dari transfer pada situs judi online 1XBet, dan mendapat gaji/upah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), uang makan sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tempat tinggal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dari Lk. AWALUDIN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa I tergabung dalam Kasir 1 diberi nama “BELKO” yang beranggotakan Terdakwa I, MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, NERA HERAWATI dan KAY, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab: ------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bila ada deposit masuk saya memproses approve pada situs tersebut; ---------------------
  2. Bila ada pemenang pada withdraw melakukan pembayaran; ----------------------------------
  3. Merekap keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet; ------------------------------------------------
  4. Mengecek kembali proses deposit yang terpending; ---------------------------------------------
  5. Merekap hasil keuntungan harian berdasarkan keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet tersebut.                                                                                                                                              

Pada saat pertama kali bekerja sebagai admin approve tersebut, Terdakwa I diajari oleh MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL. -------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku admin approve, Terdakwa I melaporkan kepada AWALUDIN (DPO) sebagai owner situs, dan AWALUDIN (DPO) melakukan pengecekan setiap harinya melalui Excel situs tersebut yang hanya dapat diakses oleh AWALUDIN (DPO).

  • Bahwa dalam mengoperasionalkan situs judi online 1XBet, Terdakwa 1 berpindah-pindah lokasi, yakni sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Di kantor 1XBet yang beralamatkan di Perumahan Bukit Kalimaya Indah, Cianjur selama kurang lebih 3 (tiga) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Di Apartemen Gateway, Cicadas, Kabupaten Bandung kurang lebih selama 2 (dua) bulan;
  • Di rumah kost yang berdekatan dengan Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, kurang lebih                      1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Di rumah pribadi saya dan di rumah Terdakwa II ALDI ALFARIZI, Cianjur selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Shift/jam kerja yang diterapkan sebanyak 3 (tiga) shift, yakni: --------------------------------------

  • Shift 1 : jam kerja dari 06.00 WIB s.d 14.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Shift 2 : jam kerja dari 14.00 WIB s.d 22.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Shift 3 : jam kerja dari 22.00 WIB s.d 06.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan sebagai admin approve pada situs 1XBet tersebut, Terdakwa I menggunakan 2 (dua) buah Handphone, yakni: --------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca) dengan nomor whatsapp: +60189678696, yang dipergunakan untuk:   
  1. Menerima perintah dari AWALUDIN (DPO) terkait mengoperasikan situs judi online 1XBet; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Berkomunikasi dengan rekan se tim terkait situs judi online 1XBet; --------------------
  3. Berkomunikasi melalui aplikasi berbayar “therema” terkait mengoperasikan situs online 1XBet; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Untuk melakukan pengecekan deposit uang masuk pada situs judi online 1XBet; --
  5. Mengecek mutasi bank terkait situs judi online 1XBet; -------------------------------------
  6. Menerima perintah terkait deposit yang terpending. ----------------------------------------

Pada Handphone Iphone 11 tersebut, terdapat rekening banking mobile atas nama CECEP SODIKIN (namun Terdakwa I tidak ingat nomor rekening) yang digunakan sebagai rekening deposit dan withdraw. -----------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39SCG8HG06, warna Silver dengan nomor whatsapp: +6281233468838, yang dipergunakan untuk: ---
  1. Berkomunikasi dengan rekan se tim terkait pekerjaan situs judi online 1XBet; -------
  2. Bertransaksi withdraw (penarikan) bila ada yang memenangkan, dengan cara membayarkan melalui M-Banking yang ada di HP tersebut; -------------------------------------------------
  3. Untuk melakukan pengecekan mutasi rekening dana masuk dengan cara deposit pada situs judi online 1XBet tersebut. ------------------------------------------------------------------------

Pada Handphone Iphone 7 Plus tersebut, terdapat 2 (dua) rekening mobile banking yakni Bank Jago atas nama SANDI dan rekening Bank BNI atas nama ILHAM (namun Terdakwa I tidak ingat nomor rekeningnya). -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda tersebut dikarenakan terdapat akun google atas nama NAUFAM Indonesia yang digunakan untuk membuka panel situs judi online 1XBet yang tehubung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu, untuk mengoperasikan panel keuangan situs judi online 1XBet dan juga terdapat akun internet banking BCA atas nama CECEP SODIKIN. -------------------------------------------

Terdakwa I membuka panel keuangan situs judi online 1XBet melalui Google Chrome dan Microsoft Edge dengan akun google NAUFAM Indonesia baru bisa masuk ke website, namun Terdakwa I tidak ingat linknya, lalu Terdakwa I melakukan login akun (namun Terdakwa I tidak ingat akunnya), kemudian diminta untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui link spreadsheet.

Selama dalam Shift kerja selama 8 (delapan) jam, Terdakwa I memantau panel untuk mengetahui ada pemain yang melakukan deposit dan pemain yang menang serta memantau spreadsheet untuk mengetabui adanya perintah mengirimkan uang ke akun pemain. ---------------------------------

  • Bahwa sistem operasional keuangan yang dijalankan ketika pemain melakukan deposit/withdraw pada situs judi online 1XBet, yakni: ------------------------------------------------------------------------
  1. Memasuki aplikasi web/link; ----------------------------------------------------------------------------
  2. Memasukkan Id dan Passwod user; -----------------------------------------------------------------
  3. Memilih kolom deposit dan memilih Bank yang user gunakan; --------------------------------
  4. Masukan nominal lalu user melakukan transfer ke rekening yang sudah di pilih;
  5. Menunggu untuk konfirmasi saldo deposit/withdraw telah berhasil; --------------------------
  6. Selanjutnya setelah berhasil pemain dapat memainkan judi online 1XBet. -----------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Februari 2025 Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bekerja sebagai admin keuangan situs judi online 1XBet, yang mana dibawah perintah Lk. AWALUDIN (DPO), dan Terdakwa I mengajari Terdakwa II sebagai operator untuk melakukan Approve (proses) deposit dan withdraw pemain pada situs judi online 1XBet. ---

Terdakwa II sebagai admin keuangan (admin approve) pada situs judi online 1XBet mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan dari Lk. AWALUDIN (DPO) melalui rekening Bank Mandiri nomor 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi. ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa II tergabung dalam Kasir 2 diberi nama “JAXSI” yang beranggotakan Terdakwa II, RIZAL SLAMET, DANILA dan BELLA, yang mempuyai tugas dan tanggung jawab: ----------
  1. Melakukan otorisasi/persetujuan terhadap pemain yang melakukan deposit ataupun withdraw.                                                                                                                                              
  2. Menghitung seluruh trantersangka deposit maupun withdraw yang masuk per 1 jam sekali.                                                                                                                                              
  3. Mengecek dan menindaklanjuti apabila ada komplain dari pihak 1XBet terkait pending trantersangka yang belum masuk baik deposit maupun withdraw. ---------------------------
  4. Atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO) diminta untuk merekrut rekening orang lain yang digunakan untuk rekening deposit dan withdraw, dimana rekening tersebut tersebut Terdakwa II yang kendalikan atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO). -------------------------------------------------
  • Bahwa adapun rekening yang Terdakwa II pegang dan kendalikan yakni rekening BCA atas nama Muhlis Miftahudin, rekening Bank BRI atas nama Aji Sirajudin, rekening BNI atas nama Dimas, rekening Bank Mandiri atas nama Aziz Ramdani, dan rekening Bank Jago atas nama Dinas (namu Terdakwa II tidak ingat nomor rekening).------------------------------------------------------------------
  • Bahwa melaksanakan aktivitas penyelenggaraan perjudian online, Terdakwa II menggunakan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy, dipergunakan sebagai perangkat untuk membuka panel perjudian online untuk memproses deposit dan withdraw. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver, dipergunakan untuk berkomunikasi dengan penyelenggara judi online lainnya menggunakan aplikasi “THREMA”. --------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam, dipergunakan untuk mengecek uang deposit dan pembayaran menggunakan aplikasi Mbanking Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jago yang terpasang di Handphone tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580, dipergunakan untuk menerima gaji Terdakwa II sebagai operator judi online. -------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. -----------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. --------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. ---------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa Terdakwa II dalam melakukan pekerjaan sebagai admin keuangan atau admin approve pada situs judi online 1XBet dilakukan secara berpindah-pindah tempat agar tidak dilacak oleh kepolisian, atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO), yakni di Apartemen Gate Way, Cicadas, Bandung, kos-kos dekat hotel Ambarukmo, Yogyakarta, dan di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Paratag, Desa Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Terdakwa II menggunakan system aplikasi WebManagement, yang didapatkan link system tersebut dari Lk. AWALUDIN (DPO) melalui aplikasi THREMA. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah Terdakwa II mendapatkan link tautan aplikasi WebManagement, lalu Terdakwa II mengklik tautan tersebut, maka akan muncul tampilan user IDE dan Password yang telah tersimpan sur dan password, sehingga Terdakwa II tinggal klik, kemudian akan muncul permintaan OTP, dan akan dikirimkan OTP pada aplikasi REDDY, dan Terdakwa menginput OTP tersebut, lalu aplikasi tersebut siap digunakan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada aplikasi THREEMA yang dipergunakan untuk media komunikasi antar admin dan Lk. AWALUDIN (DPO) selaku bos, dimana dalam aplikasi THREEMA tersebut tergabung Terdakwa II, MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM dengan menggunakan nama akun ABAY, NERA HERAWATI dengan menggunakan nama akun CANDY, dan Lk. AWALUDIN (DPO).
  • Bahwa Terdakwa II mentransfer uang saldo Deposit berjumlah minimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari kegiatan penyelenggaraan judi online 1XBet ke Lk. AWALUDIN (DPO) melalui rekening yang dipegang oleh Lk. AWALUDIN (DPO) yakni rekening Bank CIMB Niaga atas nama Andri Irawan dan rekening Bank OCBC atas nama Irawan (namun  Terdakwa II tidak ingat nomor rekeningnya). ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sistem metode pembayaran dalam situs 1XBet yakni melalui transfer Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA, serta dengan cara dompet rekening walet meliputi DANA, GOPAY, LINK SAJA, SHOPEE PAY, dan GO-PAY. --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli DR. BAMBANG PRATAMA, S.H., M.H, menerangkan: sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka sub unsur dari perjudian adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------
  • Permainan dalam sistem elektronik (aplikasi/perangkat lunak/software). ---------------------
  • Melibatkan peruntungan yang tidak pasti. ------------------------------------------------------------
  • Untuk memainkannya tidak memerlukan keahlian tertentu. --------------------------------------
  • Melibatkan uang untuk mata pencaharian. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa menurut pendapat Ahli JAWARA WAHYU AL FARADAY, S.Kom., CHFI, menerangkan: secara teknis suatu website terindikasi memiliki muatan konten perjudian jika:
  • Mengandung kata-kata yang menggambarkan perjudian, seperti slot, jackpot, deposit, withdraw, togel (toto gelap), toto, lottery, casino, RTP (Return To Player), sabung ayam, buku mimpi, lotto; ---
  • Memfasilitasi deposit dan withdraw melalui perbankan maupun e-wallet untuk memulai bermain judi online; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat fitur live chat yang secara otomatis mengirimkan pesan kepada pengunjung situs/pengguna untuk menawarkan deposit dan withdrawal, serta mencantumkan link website yang redirect menuju laman situs yang diduga perjudian; -----------------------------------------------
  • Ditemukan adanya hyperlink yang disematkan pada keyword tertentu, yang apabila setelah di klik maka akan dialihkan menuju laman situs yang menawarkan dan memfasilitasi perjudian;     
  • Memperlihatkan iklan perjudian yang mengarahkan kepada pengalihan link menuju website perjudian; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Terdapat permainan interaktif berupa gambar bergerak seperti spinwheel, mesin slot, permainan angka, yang menawarkan kemenangan dengan deposit jumlah uang tertentu.

Sesuai dengan penjelasan indikasi muatan perjudian tersebut diatas, maka situs 1XBET dengan link url https://1x-bet-id.com/id merupakan website yang bermuatan konten perjudian.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH dan Terdakwa II ALFARIZI Bin SUHERMAN dengan sadar sebagai admin keuangan (admin approve) dengan cara mengoperasikan panel situs perjudian 1XBet dari perangkat elektronik yang digunakan dan mempersiapkan rekening, mengendalikan rekening untuk dapat memainkan perjudian pada sistem elektronik 1XBet tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melanggar hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. -----------------------------------------

 

-----------  Perbuatan mereka Terdakwa I ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH dan Terdakwa II ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN diatur dan diancam pidana dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------  Bahwa mereka Terdakwa I ANGGI AMARULLOH Bin EL SALIM KALIMATULLOH dan Terdakwa II ALDI ALFARIZI Bin SUHERMAN, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi dalam tahun 2022 sampai dengan hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kp. Paratag RT 004 RW 005 Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta (dengan MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, NERA HERAWATI, MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Lk. RESTA NOPIANDI, dan Lk. AWALUDIN (masing-masing termasuk Daftar Pencarian Orang/DPO) dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------ ---

  • Bahwa pada bulan Oktober 2025, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama dengan saksi HARRY PRIYANTO LARENSIUS MALAU, dan saksi LINGKOLN YOHANSEN SITORUS merupakan anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Polri melakukan patroli siber diberbagai platform media sosial dan website, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menemukan website yang diduga bermuatan konsen perjudian online yakni 1XBET. Selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pemain, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengklik 1XBET pada mesin pencarian google, selanjutnya pada mesin google menampilkan beberapa hasil kata, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih dan mengklik https://1x-bet-id.com/id. Setelah masuk pada website tersebut, akan menampilkan dasboard yang menampilkan tulisan 1XBET. -----------
  • Bahwa untuk dapat melakukan permainan pada website 1xbet tersebut, pemain harus terlebih dahulu log in, dengan memasukan akun yang telah dibuat, atau jika belum memiliki akun, pemain harus membuat akun terlebih dahulu, dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah memiliki akun dengan nama “numpangbang”, dan setelah log in saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan memilih opsi yang disediakan yakni melalui USDT, QR Pay, Transfer Bank, ATM-VA, IDE Direct, dan Dompet Digital. --------------------------------------------
  • Bahwa saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit dengan cara transfer bank, dan rekening deposit yang disedikan oleh penyelenggara 1xbet yakni rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan deposit ke rekening Bank BCA nomor 402-052-5776 atas nama NENDEN NURHAYATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rekening Bank BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). ---------------------------------
  • Bahwa setelah melakukan deposit tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih permainan yang disediakan oleh penyelenggara yakni live Casino dengan nama permainan Gemz Bonanza, dimana dalam permainan tersebut menampilkan seseorang host host yang akan memutar roda besar yang dibagian depan roda besar yang dibagian depan roda tersebut berisi angka-angka dan tulisan “1, 2, 5, BUBBLE SUPRISE, CANDY DROP dan SWEET SPINS” dan pada bagian atas roda terpasang anak panah yang berfungsi sebagai penanda pada roda berhenti berputar, adapun proses permainan judi online tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------------
  • Pasangan minimum dalam permainan ini sebesar Rp 10.000 dan pasangan maksimum tidak ditentukan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya dalam tampilan monitor terdapat pilihan pemasangan misalnya pasangan angka 1 pemain akan mendapatkan 1x dari jumlah pasangan, pasangan angka 2 pemain mendapatkan 2x dari jumlah pasangan, pasangan angka 5 pemain mendapatkan 5x dari jumlah pasangan, pasangan BUBBLE SUPRISE pemain akan mendapatkan 10x dari jumlah pasangan, pasangan CANDY DROP pemain akan mendapatkan 20x dari jumlah pasangan dan pasangan SWEET SPINS pemain akan mendapatkan 30x dari jumlah pasangan; ----------------------------------
  • Setelah pasangan dikunci, host memutar roda besar tersebut dan roda dibiarkan berputar sampai dengan berhenti lalu setelah roda berhenti maka panah akan menunjuk angka atau tulisan yang ada pada bagian depan roda besar sehingga pemain akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan pasangan yang telah ditentukan di awal; ---------------------------------------------------
  • Setelah mendapat keuntungan dari permainan judi tersebut, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim menarik uang kemenangan (withdraw) dan mengklik pilihan akun withdraw pada tampilan panel dan muncul pilihan pembayaran withdraw yang akan digunakan oleh pemain yaitu dengan cara e-wallet, internet banking, bank transfer dan mata uang crypto (USDT), dalam hal ini saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim memilih withdraw dengan cara transfer Bank dan tidak lama berselang admin 1XBET mengirim uang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan rekening BCA nomor 437-347-6393 atas nama MANARUL HIDAYAT sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik khusus dan menelusuri orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, setelah terkumpul data dan alat bukti, kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL membuat laporan polisi, lalu saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan penindakan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan situs 1xbet, yakni pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB secara serentak di 3 (tiga) tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Cianjur, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim mengamankan 5 (lima) orang dengan peran-peran sebagai berikut: --------------------------
  1. NERA HERAWATI, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; ------------------
  2. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, selaku admin keuangan yang diamankan di Kp. Sedong Kulon RT 002 RW 022, Kel. Bojongherang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;   
  3. ALDI AL ALFARIZI, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat; --------
  4. ANGGI AMARULLOH, selaku operator panel keuangan yang diamankan di Kp. Paratag RT 004 RW 005, Kel. Sukanagara, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
  5. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, selaku operator keuangan yang diamankan di Kp. Ciheulang RT 004 RW 004, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat. ---
  • Bahwa selain itu, saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim telah mengamankan barang bukti terkait kegiatan penyelenggaraan perjudian online, yakni: -------------------------------------------
  1. NERA HERAWATI, diamankan barang bukti berupa: -------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Notebook ASUS warna hitam; -------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Iphone 15+ warna hitam, Nomor IMEI 352072543084407, Nomor IMEI2 352072543138740, Nomor Simcard +6287821945320; ---------------------------------
  3. 1 (satu) unit handphone Oppo A16 warna silver, Nomor IMEI (slot sim 1) 863965066152992, Nomor IMEI (slot sim 2) 863965066152984, Nomor Simcard +6281211500731; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) unit handphone Redmi 15c, Nomor IMEI (slot sim 1) 868050070195181, Nomor IMEI (slot sim 2) 868050070195199, Nomor simcard +6283137378922; ------------
  5. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005092299614; -----------------------
  6. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 5379413067470390; -----------------------
  7. Kartu Tahapan Xpress BCA Nomor Kartu 6019005100218077; -----------------------
  8. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371761030215468; -----------------
  9. Kartu ATM Bank BNI Gold Debit Nomor Kartu 5371769813212081; -----------------
  10. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5264229819718367; --------------------------------
  11. Kartu ATM Bank BNI Nomor kartu 5198931031276428; --------------------------------
  12. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014272235022; -----------------------------
  13. Kartu ATM Tabungan BRI Simpedes 6013014207990139; -----------------------------
  14. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987211857401; -----------
  15. Kartu ATM Maybank Nomor Kartu 5104812702311673; --------------------------------
  16. Buku Tabungan BRI Simpedes Nomor Rekening 408001048155532 atas nama EGI WIDYATAMA. --------------------------------------------------------------------------------------  

 

  1. MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM, diamankan barang bukti berupa: -----------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17e, Nomor IMEI 868304062138117, Nomor Simcard +6281994042480; ---------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y27, Nomor IMEI (slot 1) 865977069172677,
  3. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277800246; -----------
  4. Kartu ATM Bank Mandiri Debit Silver Nomor Kartu 6032987277799836; -----------
  5. Kartu ATM Bank BCA Gold Debit Silver Nomor Kartu 5307952106048656;
  6. Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor Kartu 6019005101042377; -----------------
  7. Kartu ATM Bank BCA TabunganKu Nomor Kartu 0144000103218055; -------------
  8. Kartu ATM Bank BRI Tabungan Simpedes Nomor Kartu 6013014272235097;-----
  9. Kartu ATM Bank BNI Nomor Kartu 5371761034588431; --------------------------------
  10. Kartu ATM Bank Permata Nomor Kartu 4262543294095215; --------------------------
  11. Kartu Tabunganku Bank Mandiri Nomor Rekening 1640003944875 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM;----------------------------------------------------------------------
  12. Buku Tabunganku Bank BCA Nomor Rekening 1831151591 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  13. Buku Tabunganku Bank BRI Nomor Rekening 408001048126522 atas nama ERWIN SULTANIA; -----------------------------------------------------------------------------------------
  14. Buku Tabunganku Bank BNI Taplus Nomor Rekening 176335938 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERUL ANAM; ---------------------------------------------------------------------
  15. Buku Tabungan TAHAPAN BCA Nomor Rekening 4020525776 atas nama NENDEN NURHAYATI; --------------------------------------------------------------------------------------
  16. 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI BritAma Nomor Rekening 207101017154502 atas nama MUHAMAD DENDA CHAERAL ANAM. -----------------------------------------------------

 

  1. ALDI AL ALFARIZI, diamankan barang bukti berupa: ------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy;
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam; -------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936; ----------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766;
  8. 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi, AH 4400086. -----------------------------------------------------------------------

 

  1. ANGGI AMARULLOH, diamankan barang bukti berupa: ---------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca); ----------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39S9CG8HG06, warna Silver; ---------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda; ---------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu.

 

  1. MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL, diamankan barang bukti berupa: -----------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Hp Elitebook 840 GS warna Silver; ---------------------------------
  2. 1 (satu) unit Handphone Samsung A55 warna biru dengan nomor IMEI 1: 355326631372903 dan IMEI 2: 355823341372908; --------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 5 warna hitam dengan IMEI 1: 869792032564629 dan IMEI 2: 869792032564637; ---------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk atas nama RIKI ANGGARA dengan nomor NIK: 320311905950009; -------------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna abu-abu dengan nomor kartu 5221 8402 5462 9851 masa berlaku hingga 02/30; -------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama warna putih biru dengan nomor kartu 5221 8421 3060 5691 masa berlaku hingga 10/24; -----------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah kartu Debit Mandiri Platinium warna hitam dengan nomor kartu 4617 0037 5750 1193 masa berlaku hingga 03/26; -----------------------------------------------------
  8. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BRI Simpedes Unit Ciranjang Baru dengan nomor 4069-01-020301-53-1 atas nama AI RIKA YULIANTI; -----------------------------------
  9.  1 (satu) unit buku rekening Tabungan Mandiri KC Cianjur dengan nomor 132-00-1723242-3 atas nama AI RIKA YULIANTI; --------------------------------------------------------------
  10. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan BJB Tandamata KCP Ciranjang dengan nomor 0111592462100 atas nama AI RIKA YULIANTI; ------------------------------------------
  11. 1 (satu) unit buku rekening Tabungan Bank BCA KCU Cianjur dengan nomor 1832569130 atas nama AI RIKA YULIANTI; ----------------------------------------------------------------

         

  • Bahwa kemudian saksi THOMSER CRISTIAN NATAL bersama tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa I ANGGI AMARULLOH, menerangkan pada akhir tahun 2024 Terdakwa I direkrut oleh Lk. AWALUDIN (DPO) sebagai admin keuangan untuk melakukan approval uang deposit dan withdraw pemain yang masuk dari transfer pada situs judi online 1XBet, dan mendapat gaji/upah sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), uang makan sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tempat tinggal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dari Lk. AWALUDIN (DPO). ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I tergabung dalam Kasir 1 diberi nama “BELKO” yang beranggotakan Terdakwa I, MUHAMMAD DENDA CHAERUL ANAM, NERA HERAWATI dan KAY, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab: ------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bila ada deposit masuk saya memproses approve pada situs tersebut; ---------------------
  2. Bila ada pemenang pada withdraw melakukan pembayaran; ----------------------------------
  3. Merekap keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet; ------------------------------------------------
  4. Mengecek kembali proses deposit yang terpending; ---------------------------------------------
  5. Merekap hasil keuntungan harian berdasarkan keuntungan per 1 jam pada situs 1Xbet tersebut.                                                                                                                                              

Pada saat pertama kali bekerja sebagai admin approve tersebut, Terdakwa I diajari oleh MUHAMMAD REZI ZHULHISSAL. -------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku admin approve, Terdakwa I melaporkan kepada AWALUDIN (DPO) sebagai owner situs, dan AWALUDIN (DPO) melakukan pengecekan setiap harinya melalui Excel situs tersebut yang hanya dapat diakses oleh AWALUDIN (DPO).

  • Bahwa dalam mengoperasionalkan situs judi online 1XBet, Terdakwa 1 berpindah-pindah lokasi, yakni sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Di kantor 1XBet yang beralamatkan di Perumahan Bukit Kalimaya Indah, Cianjur selama kurang lebih 3 (tiga) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Di Apartemen Gateway, Cicadas, Kabupaten Bandung kurang lebih selama 2 (dua) bulan;
  • Di rumah kost yang berdekatan dengan Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, kurang lebih 1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Di rumah pribadi saya dan di rumah Terdakwa II ALDI ALFARIZI, Cianjur selama kurang lebih 3 (tiga) bulan. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Shift/jam kerja yang diterapkan sebanyak 3 (tiga) shift, yakni: --------------------------------------

  • Shift 1 : jam kerja dari 06.00 WIB s.d 14.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Shift 2 : jam kerja dari 14.00 WIB s.d 22.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Shift 3 : jam kerja dari 22.00 WIB s.d 06.00 WIB. ---------------------------------------------------
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan sebagai admin approve pada situs 1XBet tersebut, Terdakwa I menggunakan 2 (dua) buah Handphone, yakni: --------------------------------------------------------
  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 11, Imei1: 354039669739468, Imei2: 354039669782021, warna Green (hijau tosca) dengan nomor whatsapp: +60189678696, yang dipergunakan untuk:   
  1. Menerima perintah dari AWALUDIN (DPO) terkait mengoperasikan situs judi online 1XBet; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Berkomunikasi dengan rekan se tim terkait situs judi online 1XBet; --------------------
  3. Berkomunikasi melalui aplikasi berbayar “therema” terkait mengoperasikan situs online 1XBet; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Untuk melakukan pengecekan deposit uang masuk pada situs judi online 1XBet; --
  5. Mengecek mutasi bank terkait situs judi online 1XBet; -------------------------------------
  6. Menerima perintah terkait deposit yang terpending. ----------------------------------------

Pada Handphone Iphone 11 tersebut, terdapat rekening banking mobile atas nama CECEP SODIKIN (namun Terdakwa I tidak ingat nomor rekening) yang digunakan sebagai rekening deposit dan withdraw. -----------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) unit Handphone Iphone 7 Plus, Imei: 359153074087044, Nomor seri: C39SCG8HG06, warna Silver dengan nomor whatsapp: +6281233468838, yang dipergunakan untuk: ---
  1. Berkomunikasi dengan rekan se tim terkait pekerjaan situs judi online 1XBet; -------
  2. Bertransaksi withdraw (penarikan) bila ada yang memenangkan, dengan cara membayarkan melalui M-Banking yang ada di HP tersebut; -------------------------------------------------
  3. Untuk melakukan pengecekan mutasi rekening dana masuk dengan cara deposit pada situs judi online 1XBet tersebut. ------------------------------------------------------------------------

Pada Handphone Iphone 7 Plus tersebut, terdapat 2 (dua) rekening mobile banking yakni Bank Jago atas nama SANDI dan rekening Bank BNI atas nama ILHAM (namun Terdakwa I tidak ingat nomor rekeningnya). -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit Ipad Apple A.16, dengan No. Model: MD4E4PA1A, Nomor Seri: CPVWF7596V, warna Merah muda tersebut dikarenakan terdapat akun google atas nama NAUFAM Indonesia yang digunakan untuk membuka panel situs judi online 1XBet yang tehubung. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I menggunakan 1 (satu) buah Laptop Merek HP dengan Model 14e-dk0158AU, Warna Abu-Abu, untuk mengoperasikan panel keuangan situs judi online 1XBet dan juga terdapat akun internet banking BCA atas nama CECEP SODIKIN. -------------------------------------------

Terdakwa I membuka panel keuangan situs judi online 1XBet melalui Google Chrome dan Microsoft Edge dengan akun google NAUFAM Indonesia baru bisa masuk ke website, namun Terdakwa I tidak ingat linknya, lalu Terdakwa I melakukan login akun (namun Terdakwa I tidak ingat akunnya), kemudian diminta untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui link spreadsheet.

Selama dalam Shift kerja selama 8 (delapan) jam, Terdakwa I memantau panel untuk mengetahui ada pemain yang melakukan deposit dan pemain yang menang serta memantau spreadsheet untuk mengetabui adanya perintah mengirimkan uang ke akun pemain. ---------------------------------

  • Bahwa sistem operasional keuangan yang dijalankan ketika pemain melakukan deposit/withdraw pada situs judi online 1XBet, yakni: ------------------------------------------------------------------------
  1. Memasuki aplikasi web/link; ----------------------------------------------------------------------------
  2. Memasukkan Id dan Passwod user; -----------------------------------------------------------------
  3. Memilih kolom deposit dan memilih Bank yang user gunakan; --------------------------------
  4. Masukan nominal lalu user melakukan transfer ke rekening yang sudah di pilih;
  5. Menunggu untuk konfirmasi saldo deposit/withdraw telah berhasil; --------------------------
  6. Selanjutnya setelah berhasil pemain dapat memainkan judi online 1XBet. -----------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Februari 2025 Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bekerja sebagai admin keuangan situs judi online 1XBet, yang mana dibawah perintah Lk. AWALUDIN (DPO), dan Terdakwa I mengajari Terdakwa II sebagai operator untuk melakukan Approve (proses) deposit dan withdraw pemain pada situs judi online 1XBet. ---

Terdakwa II sebagai admin keuangan (admin approve) pada situs judi online 1XBet mendapatkan gaji sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan dari Lk. AWALUDIN (DPO) melalui rekening Bank Mandiri nomor 182-00-1609055-7 atas nama Aldi Alfraizi. ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa II tergabung dalam Kasir 2 diberi nama “JAXSI” yang beranggotakan Terdakwa II, RIZAL SLAMET, DANILA dan BELLA, yang mempuyai tugas dan tanggung jawab: ----------
  1. Melakukan otorisasi/persetujuan terhadap pemain yang melakukan deposit ataupun withdraw.                                                                                                                                              
  2. Menghitung seluruh trantersangka deposit maupun withdraw yang masuk per 1 jam sekali.                                                                                                                                              
  3. Mengecek dan menindaklanjuti apabila ada komplain dari pihak 1XBet terkait pending trantersangka yang belum masuk baik deposit maupun withdraw. ---------------------------
  4. Atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO) diminta untuk merekrut rekening orang lain yang digunakan untuk rekening deposit dan withdraw, dimana rekening tersebut tersebut Terdakwa II yang kendalikan atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO). -------------------------------------------------
  • Bahwa adapun rekening yang Terdakwa II pegang dan kendalikan yakni rekening BCA atas nama Muhlis Miftahudin, rekening Bank BRI atas nama Aji Sirajudin, rekening BNI atas nama Dimas, rekening Bank Mandiri atas nama Aziz Ramdani, dan rekening Bank Jago atas nama Dinas (namu Terdakwa II tidak ingat nomor rekening).------------------------------------------------------------------
  • Bahwa melaksanakan aktivitas penyelenggaraan perjudian online, Terdakwa II menggunakan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) unit Laptop Merek Lenovo Type Ideapad Slim 3 14/GL 05 warna Biru Navy, dipergunakan sebagai perangkat untuk membuka panel perjudian online untuk memproses deposit dan withdraw. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit Hp Merek Iphone 11 Pro Max 256 GB, nomor IMEI 353925104246278 warna silver, dipergunakan untuk berkomunikasi dengan penyelenggara judi online lainnya menggunakan aplikasi “THREMA”. --------------------------------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) unit Hp merek Oppo A3s, nomor IMEI1: 8660660477196773, nomor IMEI2: 866066047769678, warna hitam, dipergunakan untuk mengecek uang deposit dan pembayaran menggunakan aplikasi Mbanking Bank BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jago yang terpasang di Handphone tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) lembar Kartu Debit Platinum Bank Mandiri Nomor Kartu 4617 0060 3003 6580, dipergunakan untuk menerima gaji Terdakwa II sebagai operator judi online. -------------
  5. 1 (satu) lembar Kartu Debit BNI Nomor kartu 5264 2210 3169 1936, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. -----------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) lembar Kartu Debit Tahapan Xpresi BCA nomor kartu 6019 0050 9246 0794, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. --------------------------------------------------
  7. 1 (satu) buah Kartu Debit Gold Bank Mandiri nomor kartu 6032 9889 5851 9766, dipergunakan untuk rekening penerima deposit. ---------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa Terdakwa II dalam melakukan pekerjaan sebagai admin keuangan atau admin approve pada situs judi online 1XBet dilakukan secara berpindah-pindah tempat agar tidak dilacak oleh kepolisian, atas perintah Lk. AWALUDIN (DPO), yakni di Apartemen Gate Way, Cicadas, Bandung, kos-kos dekat hotel Ambarukmo, Yogyakarta, dan di rumah Terdakwa II yang beralamat di Kp. Paratag, Desa Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, Terdakwa II menggunakan system aplikasi WebManagement, yang didapatkan link system tersebut dari  Lk. AWALUDIN (DPO) melalui aplikasi THREMA. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah Terdakwa II mendapatkan link tautan aplikasi WebManagement, lalu Terdakwa II mengklik tautan tersebut, maka akan muncul tampilan user IDE dan Password yang telah tersimpan sur dan password, sehingga Terdakwa II tinggal klik, kemudian akan muncul permintaan OTP, dan akan dikirimkan OTP pada aplikasi REDDY, dan Terdakwa menginput OTP tersebut, lalu aplikasi tersebut siap digunakan. -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada aplikasi THREEMA yang dipergunakan untuk media komunikasi antar admin dan Lk. AWALUDIN (DPO) selaku bos, dimana dalam apl
Pihak Dipublikasikan Ya