| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa APIT SURYANA BIN APUD pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibodas RT.002/ RW.009 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MIKHAEL TUMANDA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, atas laporan dari Masyarakat yang mana Terdakwa terlibat dalam jual beli Narkotika, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/208/XII/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 16 Desember 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MIKHAEL TUMANDA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus kertas putih yang berisikan daun ganja kering yang mana pada saat itu di bungkus plastic putih, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa berawal Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mulyana Als Mulyadi (DPO) di daerah Mangun-Cugenang pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan September 2025, saat itu Sdr. Mulyana menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih mengkomsumsi narkotika jenis ganja lalu Terdakwa jawab bahwa saat ini Terdakwa sudah tidak lagi mengkonsumsi ganja, kemudian Sdr. Mulyana menawarkan apabila perlu ganja ia memilikinya, kemudian Terdakwa jawab kembali sambil berkata “sok kalo emang ada Terdakwa mau coba”, kemudian dijawab oleh Sdr. Mulyana “kalo emg mau, kesini aja besok kerumah”, kemudian pada keesokan harinya Terdakwa pergi kerumah Sdr. Mulyana yang berada di Mangun-Cugenang pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mulyana dan Terdakwa memesan/membeli sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan ganja tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah dan Terdakwa konsumsi seorang diri dan sebagian lagi Terdakwa recah menjadi 10 (sepuluh) paket setalahnya Terdakwa jual kepada orang lain dengan cara menawarkannya secara langsung apabila bertemu dengan teman/atau kenalan Terdakwa yang Terdakwa ketahui sering/pernah mengonsumsi ganja. Kemudian ganja tersebut berhasil Terdakwa jual sebanyak 6 (enam) paket dan 4 (empat) paket lagi Terdakwa konsumsi kembali.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa kembali membeli ganja sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelahnya Terdakwa mengkonsumsi sebagian ganja tersebut, kemudian Sebagian ganja Terdakwa recah menjadi menjadi 10 (sepuluh) paket dan Terdakwa jual kepada orang lain dengan cara yang sama, sebanyak 8 (delapan) paket dan 2 (dua) paket lagi Terdakwa konsumsi kembal;
- Selanjutnya Terdakwa kembali membeli Narkotika jenis Ganja dari dari Sdr. Mulyana pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB dengan cara Terdakwa datang langsung kerumah Sdr. Mulyana dan Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.700.00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Ganja dari Sdr. Mulyadi sebanyak 1 (satu) ons kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah, sesampainya dirumah kemudian ganja tersebut Terdakwa konsumsi setiap hari.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sisa bahan ganja tersebut Terdakwa recah menjadi 10 (sepuluh) paket yang Terdakwa bungkus mengunakan kertas dan Terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain, pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB di terminal jebrod, Terdakwa berhasil menjualnya sebanyak 4 (empat) paket, 1 (satu) paket Terdakwa konsumsi kembali dan 5 (lima) paket Terdakwa simpan didalam tas slempang yang nantinya akan Terdakwa jual bila ada yang akan membelinya, namun belum sempat Terdakwa menjual lagi sabu tersebut kepada orang lain , tiba – tiba datang Saksi ERICK EKA RAMDANI , Saksi MIKHAEL TUMANDA dan anggota SatResNarkoba dan menggeledah Terdakwa , setelah ditemukan barang bukti Terdakwa beserta barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Cianjur
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 16 Desember 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa APIT SURYANA BIN APUD adalah sebesar 5,38 (Lima koma tiga puluh delapan) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7960/ NNF / 2025 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S. Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 6081/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 0,8921 gram
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Angka 11 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa APIT SURYANA BIN APUD pada hari Selasa tanggal 16 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibodas RT.002/ RW.009 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MIKHAEL TUMANDA beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, atas laporan dari Masyarakat yang mana Terdakwa terlibat dalam jual beli Narkotika, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/208/XII/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 16 Desember 2025, saksi ERICK EKA RAMDANI dan Saksi MIKHAEL TUMANDA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus kertas putih yang berisikan daun ganja kering yang mana pada saat itu di bungkus plastic putih, kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 16 Desember 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis ganja yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa APIT SURYANA BIN APUD adalah sebesar 5,38 (Lima koma tiga puluh delapan) gram;
Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7960/ NNF / 2025 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 6081/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan ganja dengan berat netto 0,8921 gram;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal II Angka 11 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuian Pidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |