Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. LUKMAN HAKIM Bin (Alm) KOSIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1929/M.2.27.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Bin (Alm) KOSIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:        

------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN (ALM) KOSIM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Saluyu RT.005 RW.002 Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya diamankan oleh saksi IRFAN MULYANA JANUR, S.Pd., S.H dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/06/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 14 Januari 2026, saksi IRFAN MULYANA JANUR, S.Pd., S.H dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya terdapat kantong keresek warna hitam dan setelah dibuka di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang dibungkus atau dikemas dalam microtube plastic yang letaknya ditemukan di belakang halaman rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit hp redmi warna hitam, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa pada awalnya Terdakwa sering posting jual beli HP di akun FACEBOOK milik Terdakwa. Kemudian pada tahun 2025 sekira bulan Agustus Sdr. AGIL (DPO) mengirimkan pesan melalui kotak masuk facebook kepada akun Facebook Terdakwa dengan tujuan untuk meminta nomor handphone Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa bertukar nomor handphone dengan Sdr. AGIL. Setelah Terdakwa bertukar nomor dengan Sdr. AGIL kemudian Sdr. AGIL menawari pekerjaan kepada Terdakwa yakni menjadi kurir Narkotika SABU miliknya namun pada saat itu Terdakwa takut dan Terdakwa menolak tawaran dari Sdr. AGIL tersebut. Dari kejadian tersebut Sdr. AGIL sering sekali menawari kepada Terdakwa menjadi kurir Narkotika SABU milik Sdr. AGIL dan Terdakwa selalu menolak hingga pada bulan Januari 2026 Terdakwa menerima tawaran dari sdr. AGIL dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
  • selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. AGIL untuk mengambil paket Narkotika jenis SABU, lalu setelah mendapatkan telepon tersebut Terdakwa bergegas pergi menuju lokasi penyimpanan SABU milik dari Sdr. AGIL dengan menggunakan kendaraan umum berupa ojek dan Terdakwa saat itu berangakat seorang diri. lalu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa tiba disebuah jalan di daerah Kp. Limbangan Desa Sukajadi Kecamatan Cidaun, kemudian mencari keberadaan Narkotika jenis SABU tersebut yang mana pada saat itu disimpan disemak-semak pinggir jalan dekat pohon dan jalan tersebut jauh dari pemukiman warga dengan dibungkus oleh kantong keresek warna hitam, setelah Terdakwa berhasil menemukannya, Terdakwa langsung menelpon Sdr. AGIL bahwa SABU tersebut sudah Terdakwa dapatkan kemudian Sdr. AGIL menyuruh Terdakwa untuk simpan dan bawa pulang terlebih dahulu, dengan jumlah yakni 7 (Tujuh) KB dan 10 (Sepuluh) KC namun untuk beratnya Terdakwa tidak tahu;
  • selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul sudah tidak dapat diingat sekira sore hari, Terdakwa menerima perintah dari sdr, AGIL untuk menyimpan sabu tersebut sebanyak 2 (Dua) Narkotika jenis SABU ukuran KC di suatu tempat disekitaran dekat tempat tinggal Terdakwa yakni di sekitar jalan Kp. Saluyu Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur karena pada saat Terdakwa menyimpan SABU tersebut Terdakwa berjalan kaki, setelah menyimpan sabu tersebut Terdakwa kembali kerumah hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 14 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN (ALM) KOSIM adalah sebesar 1, 47 (satu koma empat puluh tujuh) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0290/ NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Gultom, S.I.K.M.S.i, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0224/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1916 gram;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;---------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                ATAU

      KEDUA:     

------ Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN (ALM) KOSIM pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Saluyu RT.005 RW.002 Desa Jayapura Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya diamankan oleh saksi IRFAN MULYANA JANUR, S.Pd., S.H dan Saksi BRENT CALVIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/06/I/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 14 Januari 2026, saksi IRFAN MULYANA JANUR, S.Pd., S.H dan Saksi BRENT CALVIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam yang didalamnya terdapat kantong keresek warna hitam dan setelah dibuka di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang dibungkus atau dikemas dalam microtube plastic yang letaknya ditemukan di belakang halaman rumah Terdakwa, dan 1 (satu) unit hp redmi warna hitam, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 14 Januari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa LUKMAN HAKIM BIN (ALM) KOSIM adalah sebesar 1, 47 (satu koma empat puluh tujuh) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0290/ NNF / 2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Gultom, S.I.K.M.S.i, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0224/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,1916 gram;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya