| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa YOGI RIBAGYA BIN SARIPIN bersama dengan sdr. IKAL (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan mesin ATM BNI jalan Raya Cibeber Kampung Songgom Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira jam 04.30 Wib Terdakwa bersama-sama dengan sdr. IKAL (belum tertangkap) dalam perjalanan pulang dari Jakarta menuju ke Cianjur Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik sdr. IKAL, saat melintas di depan Kantor BNI Jalan Raya Cibeber Terdakwa melihat ada sepeda motor honda beat warna putih yang terparkir di depan mesin ATM BNI yang ditinggal pemiliknya ke dalam mesin ATM BNI. kemudian Terdakwa meminta kepada sdr. IKAL untuk puter balik kearah Kantor BNI.
- Bahwa setelah sampai di depan Kantor BNI Jalan Raya Cibeber sdr. IKAL berhenti, lalu Terdakwa turun dari motor dan berjalan menuju kearah motor Honda Beat warna putih yang terparkir di depan mesin ATM BNI. Sedangkan sdr. IKAL mengamati keadaan sekitar ATM BNI tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa melihat situasi aman dan pemilik motor sedan fokus kearah monitor mesin ATM BNI Terdakwa menggeluarkan alat kunci letter T dari dalam tas, lalu kunci letter T tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel dan merusak kunci motor honda beat putih yang terparkir hingga mesin motor bisa menyala. Setelah motor berhasil Terdakwa hidupkan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, tetapi sekitar kurang lebih 5 (lima) meter saksi MUHAMAD DAPA BIN YUYUD yang merupakan satpam kantor BNI tersebut mengejar Terdakwa kemudian menghadang dan menendang Terdakwa hingga terjatuh. Tidak berapa lama datang warga yang ke tempat kejadian, lalu datang pihak Polsek Cibeber yang selanjutnya Terdakwa Bersama dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Cibeber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan sdr. IKAL melihat Terdakwa tertangkap langsung melarikan diri meninggalakan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP. |