| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa SENA MUFLIH ANSYORI Bin JAJI JUNAEDI bersama dengan Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 19.42 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Curug Agung No.65 RT.001 RW.007 Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, namun dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di daerah Kabupaten Cianjur maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (berupa 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.70 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 19.42 WIB Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi ZANGI yang pada pokoknya Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) memberitahu terdakwa bahwa besok akan mengirimkan narkotika jenis shabu di daerah Cianjur untuk diambil terdakwa kemudian direcah / dibagi menjadi beberapa paketan kecil lalu ditempel / disimpan kembali di tempat yang sudah ditentukan yang mana Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) memberikan upah berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 08.00 WIB mengambil narkotika jenis shabu yang lokasi penyimpananya dikirimkan melalui aplikasi ZANGI oleh akun yang bernama DIKKI LOS BLANCOS di Jl. Lingkar Selatan No,Km.8 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur yang tersimpan dalam kemasan warna coklat yang disimpan di bawah palet kayu di pinggir jalan, pada saat tersebut terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO).
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah 5x (lima) kali membantu Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dengan upah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2623/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8013 gram diberi nomor barang bukti 1822/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa SENA MUFLIH ANSYORI Bin JAJI JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa terdakwa SENA MUFLIH ANSYORI Bin JAJI JUNAEDI bersama dengan Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Lingkar Selatan No,Km.8 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (berupa 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4.70 gram (Netto)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 19.42 WIB Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) menghubungi terdakwa melalui aplikasi ZANGI yang pada pokoknya Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) memberitahu terdakwa bahwa besok akan mengirimkan narkotika jenis shabu di daerah Cianjur untuk diambil terdakwa kemudian direcah / dibagi menjadi beberapa paketan kecil lalu ditempel / disimpan kembali di tempat yang sudah ditentukan yang mana Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO) memberikan upah berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar jam 08.00 WIB mengambil narkotika jenis shabu yang lokasi penyimpananya dikirimkan melalui aplikasi ZANGI oleh akun yang bernama DIKKI LOS BLANCOS di Jl. Lingkar Selatan No,Km.8 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur yang tersimpan dalam kemasan warna coklat yang disimpan di bawah palet kayu di pinggir jalan, pada saat tersebut terdakwa tiba-tiba ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan temukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. HERMAN Als BLEK (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 2623/NNF/2026 tanggal 05 Mei 2026 dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8013 gram diberi nomor barang bukti 1822/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa SENA MUFLIH ANSYORI Bin JAJI JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |