| Petitum |
PRIMAIR. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya; ----------------------------------------
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk Menangguhkan Permohonan Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr., hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). -----------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya; ----------
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan (Termohon Eksekusi) yang beritikad baik; ------------------
- Menyatakan bahwa permohonan eksekusi Terlawan adalah Cacat Formil (Error in Persona) karena adanya ketidaksesuaian identitas subjek hukum dan ketiadaan prosedur perubahan sertifikat yang sah menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia; ----------------------------------------
- Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr., adalah Kabur dan Tidak Jelas (Obscure Libel), karena tidak merinci korelasi antara Sertifikat Jaminan Fidusia tunggal dengan sisa unit objek eksekusi serta tidak merinci jumlah hutang yang riil; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01139725.AH.05.01 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk saat ini karena adanya ketidakpastian objek dan nilai hutang (Unliquidated Debt); ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa sisa kewajiban Pelawan kepada Terlawan adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah disetujui oleh Terlawan sebelumnya, melalui Surat Nomor: 011/COL/04/2025. Tertanggal Bandung, 11 April 2025, yang diterbitkan oleh Terlawan dan bukan nilai yang tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa permohonan eksekusi terhadap 3 (tiga) unit objek eksekusi adalah tindakan Prematur dan Berlebihan (Excessive Execution); -------------------------------------
- Menghukum Terlawan untuk melakukan pendaftaran ulang atau penyesuaian data jaminan fidusia sesuai dengan sisa unit dan sisa hutang yang rinci dan riil sebelum melanjutkan upaya eksekusi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------
SUBSIDAIR. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau; apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memutuskan perkara a quo menurut kebijaksanaan sesuai dengan peradilan yang baik dan berdasarkan pada keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). ----------------------------------------------------------------------------------------------- |