Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2026/PN Cjr PT. BRIS TRANS REBORN. Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS. PT. DIPO STAR FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BRIS TRANS REBORN. Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE SUHERMAN, S.H.PT. BRIS TRANS REBORN. Dahulu. PT. BRIS POEY TRANS.
Tergugat
NoNama
1PT. DIPO STAR FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • DALAM PROVISI: -----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya; ----------------------------------------
  2. Memerintahkan Turut Terlawan untuk Menangguhkan Permohonan Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr., hingga perkara perlawanan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). -----------------------------------------------------
  • DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------------------------------
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya; ----------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan (Termohon Eksekusi) yang beritikad baik; ------------------
  3. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi Terlawan adalah Cacat Formil (Error in Persona) karena adanya ketidaksesuaian identitas subjek hukum dan ketiadaan prosedur perubahan sertifikat yang sah menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia; ----------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks.Fds/2026/PN Cjr., adalah Kabur dan Tidak Jelas (Obscure Libel), karena tidak merinci korelasi antara Sertifikat Jaminan Fidusia tunggal dengan sisa unit objek eksekusi serta tidak merinci jumlah hutang yang riil; ----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01139725.AH.05.01 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan eksekutorial untuk saat ini karena adanya ketidakpastian objek dan nilai hutang (Unliquidated Debt); ----------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan secara hukum bahwa sisa kewajiban Pelawan kepada Terlawan adalah sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah disetujui oleh Terlawan sebelumnya, melalui Surat Nomor: 011/COL/04/2025. Tertanggal Bandung, 11 April 2025, yang diterbitkan oleh Terlawan dan bukan nilai yang tertera dalam Sertifikat Jaminan Fidusia; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi terhadap 3 (tiga) unit objek eksekusi adalah tindakan Prematur dan Berlebihan (Excessive Execution); -------------------------------------
  8. Menghukum Terlawan untuk melakukan pendaftaran ulang atau penyesuaian data jaminan fidusia sesuai dengan sisa unit dan sisa hutang yang rinci dan riil sebelum melanjutkan upaya eksekusi; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------

SUBSIDAIR. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau; apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur dan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memutuskan perkara a quo menurut kebijaksanaan sesuai dengan peradilan yang baik dan berdasarkan pada keadilan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak