| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203124101770049, Kartu Keluarga Nomor 3203122410170001, dan Akta Kelahiran Nomor 10674/PD/IST/2009 tertulis dan terbaca Januari diperbaiki menjadi Oktober.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|