Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PN Cjr Suci Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suci Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga dengan nomor 3203011404210006 yang semula tertulis dan terbaca Zeth Abubakar Zubaidi diperbaiki menjadi Supriatin Effendi dan dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3203-LT-30102017-1997 yang semula tertulis dan terbaca anak ke satu perempuan dari ibu Wida Suhartini diperbaiki menjadi anak ke satu perempuan dari Ayah Supriatin Effendi dan ibu Wida Suhartini.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Anak  pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak