Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ANWAR SANUSI Bin HANAFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR SANUSI Bin HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

        Bahwa ia Terdakwa ANWAR SANUSI BIN HANAFI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah Kampung Pasir Cempa RT. 003 RW. 009 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:                                    

  • Bahwa berawal dari Terdakwa bekerja di Perusahaan Kejora Toys yang bergerak dibidang penjualan mainan anak anak, Terdakwa bekerja di perusahaan tersebut sudah kurang lebih 5 (lima) bulan yang bekerja sebagai, pemasaran / kanvas barang dagangan ke warung - warung dan mengambil uang pembayaran dari warung - warung, untuk melakukan pekerjaan Terdakwa diberi fasilitas berupa tempat tinggal di mess Kejora Toys yang berada di gedung yang sama di gudang Kejora Toys yang beralamat Kp. Pasir Cempa Rt. 003 Rw. 009 Ds. Ciranjang Kec. Ciranjang Kabupaten Cianjur dan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA, warna Hitam, tahun 2004, No.Pol : Z-5567-YE yang merupakan milik perusahaan Kejora Toys, dengan penghasilan perhari sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 desember 2025 Terdakwa berangkat dari mes KEJORA TOYS yang berada di Kp. Pasir Cempa Desa. Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, Terdakwa membawa 20 (dua puluh) papan mainan dengan 1 (satu) unit sepeda motor inventaris merek YAMAHA VEGA dengan Nopol Z 5567 YA, yang mana setelah menjual papan mainan yang Terdakwa bawa, Terdakwa tidak pulang ke mes dan menyetorkan uang hasil penjualan, pada hari itu saksi Aris Rismawan menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan alasan kenapa Terdakwa tidak pulang ke Mes dan menyetorkan uang hasil penjualan, namun Terdakwa tidak bisa dihubungi dan memblokir nomor saksi Aris Rismawan, selanjutnya karena Terdakwa tdak pulang ke mes dan menyetorkan uang hasil penjualan mainan, karena papan mainan yang Terdakwa bawa sebelumnya sudah habis, maka Terdakwa mengambil papan mainan milik KEJORA TOYS yang sudah ada di warung – warung untuk Terdakwa jual kembali, dan mengambil uang hasil penjualan tanpa dilaporkan dan disetorkan kepada perusahaan Kejora Toys, selain itu uang hasil penjualan dari warung warung tempat Perusahaan Kejora Toys menyimpan mainan Terdakwa ambil dan tidak menyetorkannya ke perusahaan Lejora Toys, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa mulai sejak tanggal 26 Desember 2025 sampai dengan 13 Januari 2026 Terdakwa sudah berhasil menarik 15 (lima belas) papan mainan berikut uang hasil penjualan mainan dari pemilik warung.
  • Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa papan mainan dan uang hasil penjualan mainan yang Terdakwa ambil dari warung – warung tempat Perusahaan Kejora Toys menyimpan mainan, tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada perusahaan KEJORA TOYS dan sisa barang pada papan mainan tersebut serta motor yang Terdakwa pakai Terdakwa tidak dikembalikan oleh Terdakwa ke KEJORA TOYS yang mana sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dan uang hasil penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari – hari;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. ADE IRFAN (selaku pemilik toko) sehingga Akibat kejadian tersebut saksi korban Sdr. ADE IRFAN (selaku pemilik toko) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.440.000 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 KUHPidana---------- 

 

                                                                                    Atau

Kedua

        Bahwa ia Terdakwa ANWAR SANUSI BIN HANAFI pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat disebuah Kampung Pasir Cempa RT. 003 RW. 009 Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:                                                                                                                                                   

  • Bahwa berawal  Bahwa pada hari jumat tanggal 26 desember 2025 Terdakwa berangkat dari mes KEJORA TOYS yang berada di Kp. Pasir Cempa Desa. Ciranjang Kec. Ciranjang Kab. Cianjur, Terdakwa membawa 20 (dua puluh) papan mainan dengan 1 (satu) unit sepeda motor inventaris merek YAMAHA VEGA dengan Nopol Z 5567 YA, yang mana setelah menjual papan mainan yang Terdakwa bawa, Terdakwa tidak pulang ke mes dan menyetorkan uang hasil penjualan, pada hari itu saksi Aris Rismawan menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan alasan kenapa Terdakwa tidak pulang ke Mes dan menyetorkan uang hasil penjualan, namun Terdakwa tidak bisa dihubungi dan memblokir nomor saksi Aris Rismawan, selanjutnya karena Terdakwa tidak pulang ke mes dan menyetorkan uang hasil penjualan mainan, karena papan mainan yang Terdakwa bawa sebelumnya sudah habis, maka Terdakwa mengambil papan mainan milik KEJORA TOYS yang sudah ada di warung – warung untuk Terdakwa jual kembali, dan mengambil uang hasil penjualan tanpa dilaporkan dan disetorkan kepada perusahaan Kejora Toys, selain itu uang hasil penjualan dari warung warung tempat Perusahaan Kejora Toys menyimpan mainan Terdakwa ambil dan tidak menyetorkannya ke perusahaan Kejora Toys, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa mulai sejak tanggal 26 Desember 2025 sampai dengan 13 Januari 2026 Terdakwa sudah berhasil menarik 15 (lima belas) papan mainan berikut uang hasil penjualan mainan dari pemilik warung.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Sdr. ADE IRFAN (selaku pemilik toko) sehingga Akibat kejadian tersebut saksi korban Sdr. ADE IRFAN (selaku pemilik toko) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.440.000 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486  KUHPidana-----------

Pihak Dipublikasikan Ya