| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar sebesar Rp 320.892.889,36 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma tiga enam rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari sebesar Rp 320.892.889,36 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma tiga enam rupiah) terhitung sejak tanggal 30 Juni 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |