| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AM 954013 tertulis dan terbaca Parhan Saepuloh Toyib, lahir di Cianjur, 15 April 1979 diperbaiki menjadi Parhan Solihan, lahir di Cianjur, 2 Mei 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|