Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Cjr 1.AHADINA MAHYASTUTI
2.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
SANA Bin (Alm) OKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1737/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
2YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANA Bin (Alm) OKIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SANA Bin (Alm) OKIB bersama dengan Sdr.HARI (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 sekitar jam 02.00 WIB bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Cikaret Hilir RT.02 RW.11 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 terdakwa bersama dengan Sdr.HARI (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian yang mana terdakwa sudah mempersiapan 1 (satu) buah golok untuk mempermudah dalam melakukan pencurian tersebut, setelah itu terdakwa mencari sasaran sedangkan Sdr.HARI (DPO) bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Kemudian sekitar jam 02.00 WIB terdakwa masuk ke sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Cikaret Hilir RT.02 RW.11 Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan cara membongkar jendela kontrakan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah golok hingga jendela tersebut rusak, lalu terdakwa masuk ke dalam kontrakan tersebut mengambil 1 (satu) buah laptop merk Toshiba yang tersimpan di atas meja dan 5 (lima) buah alat pancing yang tersimpan di dinding kontrakan, setelah terdakwa dan Sdr.HARI (DPO) mengambil barang barang tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah laptop merk Toshiba kepada Sdr.HARI (DPO) untuk dijual sedangkan untuk 5 (lima) buah alat pancing sudah terdakwa jual sebesar Rp.200.000,- (dua ribu juta rupiah) dan untuk 1 (satu) buah golok yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian terdakwa pinjamkan kepada Sdr.DEDI.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah laptop merk Toshiba yang tersimpan di atas meja dan 5 (lima) buah alat pancing yang tersimpan di dinding kontrakan tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) buah laptop merk Toshiba dan 5 (lima) buah alat pancing tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Sdr.AI NURAENI mengalami kerugian sebesar ±Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa SANA Bin (Alm) OKIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya