Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.ILYAS SIDNA AL-KAHFI
2.MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH Bin AMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1825/M.2.27.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS SIDNA AL-KAHFI[Penahanan]
2MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH Bin AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dan Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Mesjid Al-Ikhlas Ciranjang Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI membuka akun media sosial facebook milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan tujuan untuk membuka marketplace grup jual beli kendaraan yang mana pada saat itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI membuka marketplace grup jual beli kendaraan dengan nama KABAR HAURWANGI, setelah itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melihat ada 1 (satu) akun facebook dengan nama Ichaa Tifanya milik saksi TITIP LATIPAH sedang membutuhkan 1 (satu) unit kendaraan untuk digadai "milari gadean mobil keluarga (sedang mencari gadaian mobil keluarga)", setelah itu munculah niat terdakwa untuk melakukan penipuan dengan cara awalnya  Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melakukan profiling akun facebook Ichaa Tifanya milik saksi TITIP LATIPAH dengan mencari teman dekat korban, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menemukan akun milik teman dekat korban dengan nama akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA, selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melihat video unggahan reels dari akun Shinta Shinta Uhuyy lalu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI mengambil rekaman suara dari video unggahan reels akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA tersebut dan menyimpan reels video tersebut di handphone milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, setelah itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menghubungi saksi TITIP LATIPAH pemilik akun facebook Ichaa Tifanya melalui pesan whatsapp dengan menggunakan nomor handphone 083165610209 ke nomor saksi TITIP LATIPAH 081546932336 yang mana Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI mengaku sebagai LIA teman dekat saksi TITIP LATIPAH dan mengirim pesan "Assalamualaiakum, lain ce tadi nempo na status butuh gadean mobil jang saha? kebeneran ieu aya nu pun paman mobil na hoyong di gadekeun ce manehna ker butuh pisan ce (Assalamualaikum, ce tadi saya lihat di status facebook sedang butuh gadaian mobil untuk siapa? Kebetulan ini ada mobil paman mau digadaikan dikarenakan sedang butuh uang)", melihat pesan whatsapp tersebut saksi TITIP LATIPAH percaya bahwa itu adalah saksi LIA dikarenakan nama dan foto profil yang ditampilkan di whatsapp adalah foto saksi LIA selain itu saksi TITIP LATIPAH memastikan dengan cara menelpon nomor handphone 083165610209 tersebut yang mana pada saat tersebut Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI memperdengarkan rekaman suara saksi LIA yang sebelumnya telah terdakwa ambil dari video unggahan reels akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA kepada saksi TITIP LATIPAH lalu terdakwa mematikan telpon tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor handphone 083165610209 mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dan menawarkan mobil tersebut untuk digadai dengan harga Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) selain itu untuk meyakinkan saksi TITIP LATIPAH Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menyampaikan bahwa untuk kelengkapan surat-surat (BPKP dan STNK) komplit dan unit mobil ada di sekitaran RS Bhayangkara Cianjur, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menjelaskan bahwa nanti ada pamannya selaku pemilik mobil akan menghubungi saksi TITIP LATIPAH, selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor telpon 081225008249 menghubungi saksi TITIP LATIPAH mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih yang akan digadaikan kepada saksi TITIP LATIPAH dengan harga Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian saksi TITIP LATIPAH menyuruh suami saksi yaitu saksi IRWAN untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut di sekitaran RS Bhayangkara. Selanjutnya pada saat saksi IRWAN akan mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut tepatnya di depan Mesjid Al-Ikhlas Ciranjang Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor telpon 081225008249 menghubungi saksi TITIP LATIPAH meminta agar dikirimkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi atau DP pembayaran gadai mobil tersebut ke rekening BRI 417701049021535 atas nama DEDE SUNARYA setelah itu saksi TITIP LATIPAH mentransfer uang tersebut, pada saat saksi IRWAN sampai di sekitaran RS Bhayangkara untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut nomor telpon 081225008249 yang mengaku pemilik mobil tersebut tidak dapat dihubungi dan di blokir oleh Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, selain itu nomor handphone 083165610209 yang mengaku sebagai LIA juga tidak dapat dihubungi dan di blokir oleh Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI.
  • Bahwa setelah Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI berhasil melakukan perbuatan tersebut Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI bercerita kepada Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH bahwa Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI telah berhasil melakukan penipuan melalui handphone, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI meminta kepada Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH untuk membantu menjadi operator untuk memindahkan uang sesuai dengan arahan Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, yang mana uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI 417701049021535 atas nama DEDE SUNARYA dipindahkan ke akun DANA 083182244092 atas nama DERIS JIDAN MAULANA lalu dipindahkan ke rekening BNI 429001034304504 atas nama RUDINI milik Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH lalu dikirimkan ke ALLO BANK 081295870706 milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, yang mana Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH mendapatkan imbalan / upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH sudah 5x (lima) kali turut serta membantu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI untuk memudahkan dalam melakukan perbuatan penipuan tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi TITIP LATIPAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dan Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Bab I Pasal II Ayat (5) huruf e dan Lampiran I Nomor 182 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dan Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Mesjid Al-Ikhlas Ciranjang Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 19.00 WIB Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI membuka akun media sosial facebook milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan tujuan untuk membuka marketplace grup jual beli kendaraan yang mana pada saat itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI membuka marketplace grup jual beli kendaraan dengan nama KABAR HAURWANGI, setelah itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melihat ada 1 (satu) akun facebook dengan nama Ichaa Tifanya milik saksi TITIP LATIPAH sedang membutuhkan 1 (satu) unit kendaraan untuk digadai "milari gadean mobil keluarga (sedang mencari gadaian mobil keluarga)", setelah itu munculah niat terdakwa untuk melakukan penipuan dengan cara awalnya  Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melakukan profiling akun facebook Ichaa Tifanya milik saksi TITIP LATIPAH dengan mencari teman dekat korban, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menemukan akun milik teman dekat korban dengan nama akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA, selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI melihat video unggahan reels dari akun Shinta Shinta Uhuyy lalu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI mengambil rekaman suara dari video unggahan reels akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA tersebut dan menyimpan reels video tersebut di handphone milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, setelah itu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menghubungi saksi TITIP LATIPAH pemilik akun facebook Ichaa Tifanya melalui pesan whatsapp dengan menggunakan nomor handphone 083165610209 ke nomor saksi TITIP LATIPAH 081546932336 yang mana Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI mengaku sebagai LIA teman dekat saksi TITIP LATIPAH dan mengirim pesan "Assalamualaiakum, lain ce tadi nempo na status butuh gadean mobil jang saha? kebeneran ieu aya nu pun paman mobil na hoyong di gadekeun ce manehna ker butuh pisan ce (Assalamualaikum, ce tadi saya lihat di status facebook sedang butuh gadaian mobil untuk siapa? Kebetulan ini ada mobil paman mau digadaikan dikarenakan sedang butuh uang)", melihat pesan whatsapp tersebut saksi TITIP LATIPAH percaya bahwa itu adalah saksi LIA dikarenakan nama dan foto profil yang ditampilkan di whatsapp adalah foto saksi LIA selain itu saksi TITIP LATIPAH memastikan dengan cara menelpon nomor handphone 083165610209 tersebut yang mana pada saat tersebut Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI memperdengarkan rekaman suara saksi LIA yang sebelumnya telah terdakwa ambil dari video unggahan reels akun Shinta Shinta Uhuyy milik saksi LIA kepada saksi TITIP LATIPAH lalu terdakwa mematikan telpon tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor handphone 083165610209 mengirimkan foto 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih dan menawarkan mobil tersebut untuk digadai dengan harga Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) selain itu untuk meyakinkan saksi TITIP LATIPAH Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menyampaikan bahwa untuk kelengkapan surat-surat (BPKP dan STNK) komplit dan unit mobil ada di sekitaran RS Bhayangkara Cianjur, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI menjelaskan bahwa nanti ada pamannya selaku pemilik mobil akan menghubungi saksi TITIP LATIPAH, selanjutnya Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor telpon 081225008249 menghubungi saksi TITIP LATIPAH mengaku sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih yang akan digadaikan kepada saksi TITIP LATIPAH dengan harga Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian saksi TITIP LATIPAH menyuruh suami saksi yaitu saksi IRWAN untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut di sekitaran RS Bhayangkara. Selanjutnya pada saat saksi IRWAN akan mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut tepatnya di depan Mesjid Al-Ikhlas Ciranjang Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dengan menggunakan nomor telpon 081225008249 menghubungi saksi TITIP LATIPAH meminta agar dikirimkan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda jadi atau DP pembayaran gadai mobil tersebut ke rekening BRI 417701049021535 atas nama DEDE SUNARYA setelah itu saksi TITIP LATIPAH mentransfer uang tersebut, pada saat saksi IRWAN sampai di sekitaran RS Bhayangkara untuk mengecek 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih tersebut nomor telpon 081225008249 yang mengaku pemilik mobil tersebut tidak dapat dihubungi dan di blokir oleh Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, selain itu nomor handphone 083165610209 yang mengaku sebagai LIA juga tidak dapat dihubungi dan di blokir oleh Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI.
  • Bahwa setelah Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI berhasil melakukan perbuatan tersebut Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI bercerita kepada Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH bahwa Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI telah berhasil melakukan penipuan melalui handphone, kemudian Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI meminta kepada Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH untuk membantu menjadi operator untuk memindahkan uang sesuai dengan arahan Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, yang mana uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI 417701049021535 atas nama DEDE SUNARYA dipindahkan ke akun DANA 083182244092 atas nama DERIS JIDAN MAULANA lalu dipindahkan ke rekening BNI 429001034304504 atas nama RUDINI milik Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH lalu dikirimkan ke ALLO BANK 081295870706 milik Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI, yang mana Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH mendapatkan imbalan / upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH sudah 5x (lima) kali turut serta membantu Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI untuk memudahkan dalam melakukan perbuatan penipuan tersebut.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari saksi TITIP LATIPAH sehingga akibat peristiwa tersebut saksi TITIP LATIPAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa I ILYAS SIDNA AL-KAHFI dan Terdakwa II MUHAMMAD RULLY NUR SHOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya