Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.GUN GUN GUMILAR Bin (Alm) KARSAN
2.ASEP SAEPULOH Bin OLEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1927 /M.2.27.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUN GUN GUMILAR Bin (Alm) KARSAN[Penahanan]
2ASEP SAEPULOH Bin OLEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:        

------ Bahwa Terdakwa I GUN GUN GUMILAR BIN (ALM) KARSAN, Terdakwa II ASEP SAEPULOH BIN OLEH pada hari Senin tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciwaru RT.004 RW. 006 Desa. Cidamar Kecamatan. Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang berat nya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa I sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi BRENT CALVIN dan Saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/10/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026, selanjutnya Terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (Satu) buah kaleng bekas bungkus roko dji sam soe yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar (XL/SAPI) dan 1 (satu) pak plastic klip atau bening yang tersimpan dilantai ruang tengah rumah Terdakwa I, selanjutnya ditemukan 1 (satu) hp merk VIVO warna biru, ketika dilakukan Penelusuran kemudian ditemukan bukti riwayat percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, sehingga dilakukan penelusuran terhadap keberadaan Terdakw II sehingga pada hari Senin tanggal 2 Februari sekira pukul 00.30 WIB saksi BRENT CALVIN dan Saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipakis RT.004, RW.009 Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/11/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026 kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening / klip berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Pearl dan dilakukan penelusuran terdapat bukti percakapan antara Terdakwa II dengan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II Terdakwa I dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa berawal pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa II menelepon Sdr. AANG (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu sebanyak 100 Gram dengan sistem bayar modal setelah itu Sdr. AANG mengiyakan. Lalu pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II diminta Sdr. AANG untuk berangkat ke daerah Kota Bandung sambil menunggu petunjuk selanjutnya dan saat itu juga Terdakwa II berangkat menggunakan kendaraan umum dan setibanya di daerah Pasteur bandung sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II langsung memberitahukan Sdr. AANG bahwa Terdakwa II sudah sampai kemudian dirinya meminta Terdakwa II agar menunggu terlebih dahulu dan sekira pukul 23.50 WIB Terdakwa II menerima foto map/peta penyimpanan sabu dari sdr. AANG yaitu di bawah tanaman bunga yang berada di trotoar pintu masuk tol Pasteur, selanjutnya Terdakwa II bergegas mendatangi tempat itu lalu mengambilnya sekira pukul 24.00 WIB dimana saat itu Terdakwa II mengambil sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik bening/klip di kemas menggunakan lilitan tissue dan lakban bening kemudian di masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan Terdakwa II kembali pulang ke rumah menggunakan kendaraan umum.
  • setiba nya di rumah pada hari minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa II membuka bungkusan sabu itu lalu Terdakwa II bagikan menjadi 3 (Tiga) bungkus plastik bening klip yang masing-masing bungkus seberat 15 (Lima belas) gram, 20 (Dua puluh) gram dan 65 (Enam puluh lima) Gram selanjutnya Terdakwa II mengemas sabu seberat 15 (Lima belas) Gram dan 65 (Enam puluh lima) gram dengan potongan tissue dan dililit lakban lalu Terdakwa II masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa II menelpon Terdakwa I dan mengajak Terdakwa I untuk bekerja bersama-sama menjual Narkotika jenis SABU milik Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I menerima pekerjaan tersebut, Tidak lama setelah itu Terdakwa II menelpon Terdakwa I dan Terdakwa I diperintahkan untuk membawa Narkotika jenis SABU milik dari Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II bergegas menuju lokasi penyimpanan Narkotika jenis SABU yang dimana Terdakwa I menelpon Terdakwa II dan di arahkan ke tempat penyimpnan SABU tersebut, Sesampainya di tempat pengambilan Narkotika jenis SABU yakni di daerah Kp. Cipakis Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang mana pada saat itu Terdakwa I mengambilnya di sebuah jalan di dekat persimpangan menuju rumah Terdakwa II yang dimana di samping jalan tersebut terdapat semak-semak dan lokasi tersebut jauh dari pemukiman yang dimana SABU tersebut disimpan dibawah semak-semak dengan ciri yakni SABU tersebut sebanyak 1 (Satu) paket yang dibungkus dengan plastik hitam. Paket SABU tersebut disimpan begitu saja di bawah semak-semak atas petunjuk dari Terdakwa II kemudian Terdakwa I ambil paket tersebut, Untuk berat paket SABU tersebut secara pastinya Terdakwa I tidak tahu berapa beratnya namun Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I bahwa paket SABU tersebut memilki berat 15 (Lima Belas) gram atau per-15 (Lima Belas), Setiba Terdakwa I dirumah Terdakwa I kemudian membukan paket SABU tersebut dan membuat sekitar 10 (Sepuluh) paket kecil SABU untuk Terdakwa I jual nantinya Terdakwa I membeli plastik kecil beserta sedotan tersebut dari toko plastik yang ada di daerah sekitar Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Ada pun cara Terdakwa I membuat paket kecil tersebut yakni Terdakwa I ambil sedikit SABU tersebut dari paket besar dengan menggunakan sedotan kecil yang sudah di potong ujungnya menjadi runcing Terdakwa I masukan SABU tersebut satu persatu ke plastik kecil dengan cara dikira-kiara saja. Setelah 10 (Sepuluh) paket SABU kecil tersebut siap kemudian Terdakwa I masukan kedalam sedotan lalu Terdakwa I bungkus dengan tisu kemudian dibungkus kembali dengan selotip hitam. Terdakwa I tidak ingat dengan pastinya sudah berapa banyak paket yang sudah Terdakwa I keluarkan atau sudah Terdakwa I jual karena Terdakwa I juga tidak mencatatnya. Seingat Terdakwa I paket-paket kecil yang sudah Terdakwa I jual sekitar kurang lebih 20 (Dua Puluh) sampai 30 (Tiga Puluh) paket SABU Terdakwa I pernah membuat paket SABU dengan kode M (Sedang) sebanyak 9 (Sembilan) paket, paket SABU dengan ukuran besar (XL / SAPI) sebanyak 3 (Tiga) paket dan paket kecil Terdakwa I tidak ingat dengan pastinya karena Terdakwa I membuat banyak ukuran kecil. Harga paket kecil Terdakwa I jual kepada pembeli dengan harga Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), paket SABU dengan kode M (Sedang) dengan harga Rp.400.000,- (Empat ratus Ribu Rupiah) dan ukuran besar (XL / SAPI) dengan harga Rp..800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa I menjual Narkotika jenis SABU tersebut dengan cara disimpan atau di map disuatu tempat dan ketika Terdakwa I sudah mendapatkan uang transfer dari pembeli kemudian Terdakwa I menyimpan SABU tersebut tersebut yang sudah Terdakwa I persiapkan sebelumnya ditempat yang Terdakwa I inginkan lalu setelah Terdakwa I simpan SABU tersebut kemudian Terdakwa I berikan poto atau penyimpanan SABU tersebut kepada pembeli lengkap dengan keterangannya lalu Terdakwa I pun meningglakan tempat tersebut. Pembeli tersebut random atau siapa aja Terdakwa I juga tidak kenal dengan pembeli dari SABU tersebut.
  • selanjutnya Terdakwa II memberitahukan Terdakwa I bahwa sabu sudah siap dan akan Terdakwa II simpan/tempelkan lalu sambil Terdakwa II berangkat ke daerah garut untuk menyimpan sabu pesanan Sdr. JASA Terdakwa II terlebih dahulu menyimpan/menempelkan sabu seberat 15 (Lima belas) gram di bawah tembok jembatan kecil di daerah cipakis cidaun dan sekira pukul 08.00 Wib foto map/peta nya baru Terdakwa II kirimkan kepada Terdakwa I untuk di ambil setelah itu sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa II memberitahukan Sdr. JASA bahwa sabu seberat 65 (enam puluh lima) gram akan disimpan/ditempelkan. kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa II menyimpan/menempelkan sabu seberat 65 (Enam puluh lima) Gram di bawah tembok jembatan kecil daerah bungbulang Kab. Garut serta foto map/petanya Terdakwa II kirimkan kepada Sdr. JASA, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib sebelum Terdakwa II pergi ke laut untuk mencari ikan Terdakwa II terlebih dahulu membagikan sabu dari bungkusan seberat 20 (Dua puluh) gram ke dalam 10 (Sepuluh) bungkus/paket masing-masing seberat 1 (Satu) gram dengan maksud untuk di jual kembali kepada nelayan yang ada di laut dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per bungkus/paket, setelah itu sebelum Terdakwa II berangkat, tetapi Terdakwa II terlebih dahulu mengkonsumsi/menggunakan sabu agar mata tetap terjaga dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa II menjual sabu sebanyak 4 (Empat) bungkus/paket kepada para nelayan yang Namanya Terdakwa II tidak tahu dikarenakan setelah di tengah laut banyak nelayan yang mencari ikan. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II menjual sebanyak 4 (Empat) bungkus/paket kepada nelayan yang namanya Terdakwa II tidak tahu di tengah laut, selanjutnya pada hari jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wib Sdr. JASA datang menemui Terdakwa II untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 55.000.000,-  (Lima puluh lima juta rupiah) dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I datang ke rumah Terdakwa II untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), kemudian pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa II menghubungi Sdr. AANG dengan maksud untuk melunasi sabu yang sebelumnya telah Terdakwa II ambil dan sekira pukul 08.00 WIb Terdakwa II mentransferkan uang tersebut ke rekening Sdr. AANG dengan cara setor tunai tanpa kartu di daerah bungbulang Kab. Garut setelah itu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa II berangkat untuk melaut dengan membawa sabu sebanyak 2 ( Dua ) bungkus/paket untuk di juall dan sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II jual sabu sebanyak 2 ( Dua ) bungkus/paket kepada nelayan yang namanya Terdakwa II tidak tahu di tengah laut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 02 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa GUN GUN GUMILAR BIN (ALM) KARSAN adalah sebesar 2,43 (Dua koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 02 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa ASEP SAEPULOH BIN OLEH adalah sebesar 4,43 (Empat koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0668/ NNF / 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot R Silalahi, S.I.K.,M.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0474/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0742 gram

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 11 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                ATAU

      KEDUA:     

------ Bahwa Terdakwa I GUN GUN GUMILAR BIN (ALM) KARSAN, Terdakwa II ASEP SAEPULOH BIN OLEH pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Ciwaru Rt. 004 Rw. 006 Desa. Cidamar Kecamatan. Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, perobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat nya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa I sedang berada dirumahnya berhasil diamankan oleh saksi BRENT CALVIN dan Saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/10/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026, selanjutnya Terhadap Terdakwa I dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (Satu) buah kaleng bekas bungkus roko dji sam soe yang didalamnya berisikan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu ukuran kecil dan 1 (satu) paket sabu ukuran besar (XL/SAPI) dan 1 (satu) pak plastic klip atau bening yang tersimpan dilantai ruang tengah rumah Terdakwa I, selanjutnya ditemukan 1 (satu) hp merk VIVO warna biru, ketika dilakukan Penelusuran kemudian ditemukan bukti riwayat percakapan Terdakwa I dengan Terdakwa II, sehingga dilakukan penelusuran terhadap keberadaan Terdakw II sehingga pada hari Senin tanggal 2 Februari sekira pukul 00.30 WIB saksi BRENT CALVIN dan Saksi IRFAN MULYANA J, S.Pd beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Cipakis RT.004, RW.009 Desa Cidamar Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/11/II/Res.4.2/2026/SatNarkoba tanggal 02 Februari 2026 kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di temukan 1 (satu) bungkus plastic bening / klip berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Pearl dan dilakukan penelusuran terdapat bukti percakapan antara Terdakwa II dengan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II Terdakwa I dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor SatResNarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 02 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa GUN GUN GUMILAR BIN (ALM) KARSAN adalah sebesar 2,43 (Dua koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 02 Februari 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa ASEP SAEPULOH BIN OLEH adalah sebesar 4,43 (Empat koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0668/ NNF / 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani Sunhot R Silalahi, S.I.K.,M.M.M, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 0474/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 0,0742 gram;

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya