Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ANGGA SUPRIATNA PRAHASTA Bin Alm ENDANG WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA SUPRIATNA PRAHASTA Bin Alm ENDANG WAHYUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Angga Supriatna Prahasta Bin Alm Endang Wahyudin pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024  , bertempat di Jl. Raya Bandung Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan di PT Panjunan Cianjur sebagai sales TO dengan gaji sebesar Rp. 2.915.102 (dua juta sembulan ratus lima belas ribu seratus dua rupiah) perbulan sejak bulan Maret tahun 2020 dengan tugas mencari orderan dari konsumen dan menerima pembayaran tagihan dari konsumen;

 

  • Bahwa selanjutnya pada bulan agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 terdakwa membuat 78 (tujuh puluh delapan) orderan berupa sembako yang seolah-olah diorder/dipesan oleh beberapa konsumen dengan cara terdakwa membuat sendiri orderan tersebut kemudian blanko orderannya  diserahkan oleh terdakwa kepada Sales Admin lalu oleh Sales Admin dicetak Fakturnya kemudian faktur diserahkan ke bagian Gudang untuk disiapkan barang, setelah barang siap sesuai dengan faktur lalu supir berangkat mengirim barang tersebut sesuai alamat Toko yang tercantum difaktur, selanjutnya saat sampai dialamat yang tertera pada faktur tersebut barang orderannya diterima oleh terdakwa dan terdakwa yang menandatangani tanda terima barangnya namun oleh terdakwa tidak diserahkankan kepada konsumen yang tertera pada faktur melainkan dijual sendiri oleh terdakwa dengan harga dibawah pasaran kepada beberapa toko yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa dan uang hasil penjualannya dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya ;

 

  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepentgetahuan dari PT. Panjunan Cianjur yang mengakibatkan PT Panjunan Cianjur mengalami  kerugian sebesar Rp. 258.806.860,- (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 KUHPidana  ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya