Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. DODI SAOLOAN MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 281/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4031/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI SAOLOAN MANIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa Dodi Saoloan Manik, pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026, sekira jam 19.07 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Anggur Nomor 57, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan Terdakwa Dodi Saoloan Manik dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Dodi Saoloan Manik (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menelepon Saksi Dedi Sagala, dan menyuruhnya datang ke Kantor Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Anggur Nomor 57, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur untuk membahas pencairan nasabah. Setelah Saksi Dedi Sagala sampai di Kantor Koperasi tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Dedi Sagala duduk. Kemudian tidak lama dari itu, Terdakwa menghampiri Saksi Dedi Sagala dan melemparkan buku angsuran kepada Saksi Dedi Sagala sambil bertanya, "kamu masih punya otak tidak?", lalu Saksi Dedi Sagala menjawab, "maksudnya apa?". Selanjutnya, Terdakwa langsung mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pelipis mata Saksi Dedi Sagala. Setelah itu, Terdakwa membanting Saksi Dedi Sagala hingga terjatuh, kemudian Terdakwa kembali mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang menganai bagian wajah dan dada Saksi Dedi Sagala;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dedi Sagala selaku korban mengalami luka hasil Visum Et Repetum Nomor : R/327/VII/A/2026/Rsb. Cianjur, tanggal 24 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh dr. Deryant Imagodei Noron, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Bhayangkara, dengan Kesimpulan : Pada pasien laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ditemukan bengkak dan luka lecet pada tubuh akibat kekerasan tumpul.

 

--- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya