| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus/2026/PN Cjr | 1.AMI SITI CHAMISAH, SH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.SITI NURHAYATI, SH 4.Willy Febri Ganda, S.H. |
1.ZAMAH SARI Als PENGKI Bin DARIM (Alm) 2.INDRA RUSMANA Bin AYI SOPANDI (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2531/M.2.27.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), telah bersepakat dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) atau setidak-tidaknya masing-masing bertindak untuk diri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kp. Sinagar Rt.001 Rw.014 Kel./Desa Bojong Kec. Karang Tengah Kab. Cianjur atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ------------------- ----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) memberitahukan bahwa akan mengambil Sabu dan rencananya Sabu tersebut akan diambil setelah Jum’atan. Kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk menyewa sepeda motor dan biaya sewanya akan dibayarkan oleh Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), kemudian Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) meminjam sepeda motor tetangganya. Setelah itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengirimkan pesan WhatsApp menanyakan apakah motor sudah ada atau belum lalu Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) menjawab bahwa Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sudah menyewa sepeda motor, kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk menuju Jl. Gatot Mangkupraja Kel./Desa Nagrak Kab. Cianjur untuk bertemu dengan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), lalu sekira jam 12.40 WIB Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sampai di lokasi tersebut, selanjutnya sekira jam 12.45 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengam Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung jalan dan beristirahat di warung kopi dekat Terminal Bus Jebrod sambil menunggu kabar peta tempelan Sabu dari AJI (DPO). Kemudian sekira jam 13.00 WIB AJI (DPO) mengabari Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) untuk menunggu bahwa nanti akan ada orang suruhan AJI (DPO) yang akan menghubungi dan mengarahkan kepada Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm). Kemudian sekira jam 13.30 Wib Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) dikabari oleh orang suruhan AJI (DPO) untuk menuju Jln. Ramayana Kab. Cianjur dan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung berangkat menuju Ramayana Kab. Cianjur. Sesampainya di Ramayana Kab. Cianjur, Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengabari orang suruhan AJI (DPO) bahwa Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) sudah sampai di Ramayana Kab. Cianjur dan orang suruhan AJI (DPO) tersebut menyuruh Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) untuk menunggu dikarenakan Sabu tersebut sedang ditempelkan, lalu sekira jam 14.00 Wib orang suruhan AJI (DPO) mengirimkan peta tempelan Sabu kepada Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), namun dikarenakan HP Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) tidak bisa membuka peta tempelan Sabu tersebut, lalu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) meneruskan peta tempelan tersebut ke WhatsApp milik Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm), selanjutnya Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung berangkat menuju Kp. Sinagar Rt.001 Rw.014 Desa/Kel. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, sesuai dengan arahan orang suruhan AJI (DPO) dan sekira jam 14.25 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) sampai di lokasi tempelan sabu. Kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) turun dari motor untuk mengambil Sabu tersebut di pinggir celah pintu garasi di pinggir jalan sebanyak 1 plastik hitam, setelah itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) kembali ke sepeda motor yang ditunggu oleh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) dan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk kembali ke kontrakan tempat tinggal Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) namun baru berjalan sekitar + 4 meter Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) dan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung dihentikan oleh beberapa orang dan dirinya mengaku anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Jabar dan pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) dan ditemukan 1 (satu) kantong kresek hitam berisi 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 100,31 gram (netto 99,01 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,30 gram (netto 99,00 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,26 gram (netto 98,96 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,30 gram (netto 99,00 gram) yang pada saat itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) genggam ditangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor LHU.093.K.05.16.26.0053 tanggal 06 Mei yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abu bakar, S.Si.,Apt. dengan hasil Metamfetamin Positif. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pegadaian tanggal 11 April 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa :
Dengan berat keseluruhan bruto 401,17 gram , netto 395, 97 gram
-------- Perbuatan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) dan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), telah bersepakat dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) atau setidak-tidaknya masing-masing bertindak untuk diri-sendiri, pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kp. Sinagar Rt.001 Rw.014 Kel./Desa Bojong Kec. Karang Tengah Kab. Cianjur atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Precursor Narkotika secara tanpa hak memiliki menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dilakukan para terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------ ----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira jam 07.00 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) memberitahukan bahwa akan mengambil Sabu dan rencananya Sabu tersebut akan diambil setelah Jum’atan. Kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk menyewa sepeda motor dan biaya sewanya akan dibayarkan oleh Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), kemudian Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) meminjam sepeda motor tetangganya. Setelah itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengirimkan pesan WhatsApp menanyakan apakah motor sudah ada atau belum lalu Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) menjawab bahwa Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sudah menyewa sepeda motor, kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk menuju Jl. Gatot Mangkupraja Kel./Desa Nagrak Kab. Cianjur untuk bertemu dengan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), lalu sekira jam 12.40 WIB Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sampai di lokasi tersebut, selanjutnya sekira jam 12.45 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengam Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung jalan dan beristirahat di warung kopi dekat Terminal Bus Jebrod sambil menunggu kabar peta tempelan Sabu dari AJI (DPO). Kemudian sekira jam 13.00 WIB AJI (DPO) mengabari Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) untuk menunggu bahwa nanti akan ada orang suruhan AJI (DPO) yang akan menghubungi dan mengarahkan kepada Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm). Kemudian sekira jam 13.30 Wib Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) dikabari oleh orang suruhan AJI (DPO) untuk menuju Jln. Ramayana Kab. Cianjur dan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung berangkat menuju Ramayana Kab. Cianjur. Sesampainya di Ramayana Kab. Cianjur, Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) mengabari orang suruhan AJI (DPO) bahwa Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) sudah sampai di Ramayana Kab. Cianjur dan orang suruhan AJI (DPO) tersebut menyuruh Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) untuk menunggu dikarenakan Sabu tersebut sedang ditempelkan, lalu sekira jam 14.00 Wib orang suruhan AJI (DPO) mengirimkan peta tempelan Sabu kepada Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm), namun dikarenakan HP Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) tidak bisa membuka peta tempelan Sabu tersebut, lalu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) meneruskan peta tempelan tersebut ke WhatsApp milik Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm), selanjutnya Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung berangkat menuju Kp. Sinagar Rt.001 Rw.014 Desa/Kel. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur, sesuai dengan arahan orang suruhan AJI (DPO) dan sekira jam 14.25 WIB Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) sampai di lokasi tempelan sabu. Kemudian Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) turun dari motor untuk mengambil Sabu tersebut di pinggir celah pintu garasi di pinggir jalan sebanyak 1 plastik hitam, setelah itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) kembali ke sepeda motor yang ditunggu oleh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) dan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) menyuruh Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) untuk kembali ke kontrakan tempat tinggal Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) namun baru berjalan sekitar + 4 meter Terdakwa I. Zamah Sari alias Pengki Bin Darim (Alm) dan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) langsung dihentikan oleh beberapa orang dan dirinya mengaku anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Polda Jabar dan pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan, pakaian terhadap Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) dan ditemukan 1 (satu) kantong kresek hitam berisi 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan berat bruto 100,31 gram (netto 99,01 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,30 gram (netto 99,00 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,26 gram (netto 98,96 gram), 1 (satu) paket Sabu di dalam plastik klip bening dengan bruto 100,30 gram (netto 99,00 gram) yang pada saat itu Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) genggam ditangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor LHU.093.K.05.16.26.0053 tanggal 06 Mei yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abu bakar, S.Si.,Apt. dengan hasil Metamfetamin Positif. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pegadaian tanggal 11 April 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa :
Dengan berat keseluruhan bruto 401,17 gram , netto 395, 97 gram
-------- Perbuatan Terdakwa I. Zamah Sari Alias Pengki Bin Darim (Alm) dan Terdakwa II. Indra Rusmana Bin Ayi Sopandi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
