| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan 3214077012400004 dan Kartu Keluarga Elektronik dengan Nomor 3214071911080017 tertulis dan terbaca Mimin, lahir di Cianjur, 30 Desember 1940 diperbaiki menjadi Nuriah, lahir di Cianjur, 1 Desember 1940.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|