| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Fahmi Muhammad Ash Shiddiqie Bin Alm Hendra Tavip pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.23 Wib terdakwa mencari tempat rental mobil melalui media sosial facebook kemudian terdakwa menemukan akun sosial media Facebook nama saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa mengirimkan pesan keakun media sosial tersebut yang isinya “apa bisa merental mobil untuk dua hari ke daerah Cikarang” kemudian akun sosial media facebook tersebut menjawab “bisa dan harga sewanya Rp. 300.000 per hari”, selanjutnya akun sosial media atas nama Muhamad Dikri mengirimkan nomor whatsaap saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa menghubunginya kemudian saksi Muhamad Dikri memberitahukan alamat tempat rental yang berada di daerah Cipendawa dan mengatakan agar memberitahukannya apabila terdakwa sudah berada ditempat tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa sampai ditempat yang dimaksud saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa menghubungi saksi Muhamad Dikri dan saksi Muhamad Dikri mengarahkan agar terdakwa masuk kedalam untuk bertemu dengan saksi Asep Sulaeman kemudian setelah bertemu dengan saksi Asep Sulamen terdakwa mengatakan mau mengambil mobil sesuai arahan dari saksi Muhamad Dikri lalu saksi Asep Sulaeman menyerahkan mobil toyota Calya warna putih nomor polisi F 1789 ZC kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 600.000 untuk dua hari sewa mobil tersebut kepada saksi Muhamad Dikri, setelah itu terdakwa membawa mobilnya kerumahnya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa pergi kerumah sdr. M. Suhendar (belum tertangkap) selaku temannya dengan maksud dan tujuan menjual mobil toyota Calya yang sebelumnya dirental oleh terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wib sdr. M. Suhendar bersama terdakwa pergi ke daerah buah batu Bandung dan bertemu dengan sdri. Fitri (belum tertangkap) selaku teman sdr. M. Suhendar kemudian menjual mobil toyota calya tersebut melalui sdri. Fitri senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Dedi Solehudin selaku pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP ----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Fahmi Muhammad Ash Shiddiqie Bin Alm Hendra Tavip pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.23 Wib terdakwa mencari tempat rental mobil melalui media sosial facebook kemudian terdakwa menemukan akun sosial media Facebook nama saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa mengirimkan pesan keakun media sosial tersebut yang isinya “apa bisa merental mobil untuk dua hari ke daerah Cikarang” kemudian akun sosial media facebook tersebut menjawab “bisa dan harga sewanya Rp. 300.000 per hari”, selanjutnya akun sosial media atas nama Muhamad Dikri mengirimkan nomor whatsaap saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa menghubunginya kemudian saksi Muhamad Dikri memberitahukan alamat tempat rental yang berada di daerah Cipendawa dan mengatakan agar memberitahukannya apabila terdakwa sudah berada ditempat tersebut, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa sampai ditempat yang dimaksud saksi Muhamad Dikri lalu terdakwa menghubungi saksi Muhamad Dikri dan saksi Muhamad Dikri mengarahkan agar terdakwa masuk kedalam untuk bertemu dengan saksi Asep Sulaeman kemudian setelah bertemu dengan saksi Asep Sulamen terdakwa mengatakan mau mengambil mobil sesuai arahan dari saksi Muhamad Dikri lalu saksi Asep Sulaeman menyerahkan mobil toyota Calya warna putih nomor polisi F 1789 ZC kemudian terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 600.000 untuk dua hari sewa mobil tersebut kepada saksi Muhamad Dikri, setelah itu terdakwa membawa mobilnya kerumahnya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa pergi kerumah sdr. M. Suhendar (belum tertangkap) selaku temannya dengan maksud dan tujuan menjual mobil toyota Calya yang sebelumnya dirental oleh terdakwa lalu pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wib sdr. M. Suhendar bersama terdakwa pergi ke daerah buah batu Bandung dan bertemu dengan sdri. Fitri (belum tertangkap) selaku teman sdr. M. Suhendar kemudian menjual mobil toyota calya tersebut melalui sdri. Fitri senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Dedi Solehudin selaku pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- ( seratus empat puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP- |