Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ADE JENAL ASIKIN Alias JON Bin (Alm) ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE JENAL ASIKIN Alias JON Bin (Alm) ASIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa Ade Jenal Asikin Alias Jon Bin (Alm) Asikin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gerbang II Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang kepada saksi A Solihin Bin Barnas dengan tujuan untuk menyewa/merental sepeda motor Honda Vario X1H002N32L1 A/T dengan No. Pol : F-4349 warna merah tahun 2023 selama 5 (lima) hari dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan mengatakan akan menyewakan kembali kendaraan tersebut kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, setelah itu saksi A Solihin menyerahkan sepeda motor miliknya beserta STNK kepada Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 terdakwa menghubungi sdr. Ajat selaku temannya dan mengatakan ingin menjaminkan sepeda motor honda vario milik mertuanya dengan harga Rp. 9.000.000 lalu sdr. Ajat mengiyakannya kemudian mereka bertemu di pasar GSP yang berada di Kecamatan Pacet kemudian sdr. Ajat menyerahkan uang Rp. 9.000.000 kepada terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Solihin Bin Barnas mengalami  kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Ade Jenal Asikin Alias Jon Bin (Alm) Asikin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gerbang II Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang kepada saksi A Solihin Bin Barnas dengan tujuan untuk menyewa/merental sepeda motor Honda Vario X1H002N32L1 A/T dengan No. Pol : F-4349 warna merah tahun 2023 selama 5 (lima) hari dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan mengatakan akan menyewakan kembali kendaraan tersebut kepada Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Indonesia, setelah itu saksi A Solihin menyerahkan sepeda motor miliknya beserta STNK kepada Terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 terdakwa menghubungi sdr. Ajat selaku temannya dan mengatakan ingin menjaminkan sepeda motor honda vario milik mertuanya dengan harga Rp. 9.000.000 lalu sdr. Ajat mengiyakannya kemudian mereka bertemu di pasar GSP yang berada di Kecamatan Pacet kemudian sdr. Ajat menyerahkan uang Rp. 9.000.000 kepada terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Solihin Bin Barnas mengalami  kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana  -

Pihak Dipublikasikan Ya