| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor AN 17778 tertulis dan terbaca Erna BT Kusliana Soleh, lahir di Cianjur, 4 Desember 1987 diperbaiki menjadi Erna, lahir di Cianjur, 3 Agustus 1988.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|