Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Cjr YANI SUSILAWATI PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YANI SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DZULFIKAR ADHIYATMA TARAWE, SHYANI SUSILAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Melarang TERGUGAT melakukan tindakan hukum apa pun yang dapat mengalihkan, menjual, atau membebani objek sengketa selama perkara ini diperiksa.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 31 Januari 2024 telah lunas dan berakhir;
  4. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. H. Dedi Sutiadi;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik Nomor :
    1. Sertifikat Hak Milik Nomor           61/Wangunjaya;
    2. Sertifikat Hak Milik Nomor           1629/ Wangunjaya.

 atas nama Alm. H. Dedi Sutiadi kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 2.720.000.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Yang Mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini memiliki pandangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak