Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
517/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.DENDI
2.SEPTIAN RAHMAT SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 517/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6192/M.2.27.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDI[Penahanan]
2SEPTIAN RAHMAT SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

------ Bahwa ia Terdakwa I DENDI Bersama dengan Terdakwa II SEPTIAN RAHMAT SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasir Kalapa Babakan Desa Peuteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan tinda pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dekat masjid didatangi oleh saksi ARI TRI WAHYU, saksi MIKHAEL TUMANDAN S.H, beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/164/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 02 Oktober  2025, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 100 (Seratus) butir yang disimpan di saku celana Terdakwa I, selanjutnya, pada hari dan tempat yang sama sekira pukul 17.35 WIB, saksi ARI TRI WAHYU dan MICKHAEL TUMANDA S.H, berhasil mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu berada disebuah jalan dilokasi yang sama  berdasarkan Surat Penangkapan Sp.Kap/165/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 02 Oktober  2025, dilakukan penangkapan Terdakwa II pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II tidak ada barang bukti yang ditemukan, selanjutnya saksi ARI TRI WAHYU, saksi MIKHAEL TUMANDAN S.H, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa II dan ditemukan obat hexymer sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir yang di simpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa II , lalu di dalam saku jaket sweater sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis tramadol;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan pada awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB  Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Kalapa Babakan RT.003/ RW.007 Desa Peuteuy Condong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II meminjamkan uang kepada Terdakwa I sebanyak Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa I menerima uang dari Terdakwa II, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. ADUL (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli obat jenis tramadol dan hexymer, setelah mendapat kesepaktan, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 Terdakwa I berangkat untuk menemui Sdr. ADUL ke daerah tanah abang Jakarta seorang diri dengan menggunakan angkutan umum, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Sdr. ADUL tepatnya di sebuah jembatan layang di daerah tersebut, pada saat bertemu Terdakwa I dan Sdr. ADUL bertransaksi obat yang dipesan oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. ADUL pun menyerahkan obat kepada Terdakwa I berupa 200 (dua ratus) butir tramadol dan 500 (lima ratus) butir hexymer yang masing-masing harga belinya yaitu Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 200 (dua ratus) butir tramadol dan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian 500 (lima ratus) butir obat hexymer, setelah Terdakwa I membeli obat, Terdakwa I pun pulang ke cianjur, setelah sampai dirumah Terdakwa I mulai menjual obat Tramadol dan Hexymer tersebut kepada teman-teman Terdakwa I, termasuk kepada Terdakwa II, dan Terdakwa I juga menitipkan obat jeni Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa II apabila Terdakwa I sedang tidak berada dirumah maka Terdakwa II yang menyerahkan obat tersebut kepada pembeli, selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk memberikan 5 (lima) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa II, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB Ketika Terdakwa I sedang berada di sebuah masjid di Kampung Pasir Kalapa Babakan Desa Peuteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Terdakwa I berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Cianjur, setelah itu berhasil mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dijalan tidak jauh dar Lokasi penangkapan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 6223/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 November 2025, didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti dengan nomor 4907/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah tramadol.

Barang bukti dengan nomor 4908/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah trihexyphenidly.

  • Bahwa barang bukti obat jenis TRAMADOL yang dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diuraikan di atas tidak dilengkapi izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat izin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

 

------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I DENDI Bersama dengan Terdakwa II SEPTIAN RAHMAT SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat masjid Kampung Pasir Kalapa Babakan Desa. Peuteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tinda pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dekat masjid didatangi oleh saksi ARI TRI WAHYU, saksi MIKHAEL TUMANDAN S.H, beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/164/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 02 Oktober  2025, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I ditemukan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 100 (Seratus) butir yang disimpan di saku celana Terdakwa I, selanjutnya, pada hari dan tempat yang sama sekira pukul 17.35 WIB, saksi ARI TRI WAHYU dan MICKHAEL TUMANDA S.H, berhasil mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu berada disebuah jalan dilokasi yang sama  berdasarkan Surat Penangkapan Sp.Kap/165/X/Res.4.3/2025/SatNarkoba tanggal 02 Oktober  2025, dilakukan penangkapan Terdakwa II pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa II tidak ada barang bukti yang ditemukan, selanjutnya saksi ARI TRI WAHYU, saksi MIKHAEL TUMANDAN S.H, melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa II dan ditemukan obat hexymer sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir yang di simpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa II , lalu di dalam saku jaket sweater sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir obat jenis tramadol;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan pada awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 07.00 WIB  Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Kalapa Babakan RT.003/ RW.007 Desa Peuteuy Condong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II meminjamkan uang kepada Terdakwa I sebanyak Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa I menerima uang dari Terdakwa II, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr. ADUL (DPO) melalui WhatsApp untuk membeli obat jenis tramadol dan hexymer, setelah mendapat kesepaktan, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 Terdakwa I berangkat untuk menemui Sdr. ADUL ke daerah tanah abang Jakarta seorang diri dengan menggunakan angkutan umum, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I bertemu dengan Sdr. ADUL tepatnya di sebuah jembatan layang di daerah tersebut, pada saat bertemu Terdakwa I dan Sdr. ADUL bertransaksi obat yang dipesan oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. ADUL pun menyerahkan obat kepada Terdakwa I berupa 200 (dua ratus) butir tramadol dan 500 (lima ratus) butir hexymer yang masing-masing harga belinya yaitu Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembelian 200 (dua ratus) butir tramadol dan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian 500 (lima ratus) butir obat hexymer, setelah Terdakwa I membeli obat, Terdakwa I pun pulang ke cianjur, setelah sampai dirumah Terdakwa I mulai menjual obat Tramadol dan Hexymer tersebut kepada teman-teman Terdakwa I, termasuk kepada Terdakwa II, dan Terdakwa I juga menitipkan obat jeni Tramadol dan Hexymer kepada Terdakwa II apabila Terdakwa I sedang tidak berada dirumah maka Terdakwa II yang menyerahkan obat tersebut kepada pembeli, selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk memberikan 5 (lima) butir obat jenis Tramadol kepada Terdakwa II, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB Ketika Terdakwa I sedang berada di sebuah masjid di Kampung Pasir Kalapa Babakan Desa Peuteuycondong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Terdakwa I berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Cianjur, setelah itu berhasil mengamankan Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada dijalan tidak jauh dar Lokasi penangkapan Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 6223/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 November 2025, didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti dengan nomor 4907/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah tramadol.

Barang bukti dengan nomor 4908/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas Adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Adalah trihexyphenidly.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer;

 

            Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;  

Pihak Dipublikasikan Ya