Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI Dede Suryana Als Arom Bin Udin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 298/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3038/M.2.27.3/Eku.2/07/2025V
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Suryana Als Arom Bin Udin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Dede Suryana Als Arom Bin Udin bersama-sama dengan sdr. Beno (belum tertangkap), sdr. Andis (belum tertangkap) pada Hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di Kp. Baru Pawenang RT 02/023 Ds./Kel Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika  sekitar pukul 23.00 WIB saksi Pupung Gunawan sedang nongkrong bersama dengan saksi Riki Septendi di dekat masjid Jami Baiturohmah tepatnya di Kp. Baru Pawenang RT 02/023 Ds./Kel Muka Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Kemudian tiba-tiba datang sdr. Beno (belum tertangkap) datang dan memanggil saksi Pupung Gunawan. Kemudian sdr. Beno berkata “maneh aya masalah naon jeng lanceuk urang Arom” yang artinya “kamu ada nasalah apa dengan kakak saya yang bernama Arom?” lalu saksi Pupung menjawab “urang mah te aya masalah jeng lanceuk maneh nu ngarana Arom” yang artinya “saya tidak ada masalah dengan kakak kamu yang Bernama Arom”. Lalu sdr. Beno kembali berkata “hayu sia diadu jeng aing” yang artinya “hayu kita duel satu lawan satu” lalu saksi Pupung menolak namun tiba-tiba sdr. Beno menendang kaki saksi Pupung sebanyak 1 kali setelah itu sdr. Beno pergi meninggalkan saksi Pupung sambil berkata “dagoan aing” yang artinya “tungguin saya”.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi Pupung dalam perjalanan pulang kerumahnya tiba-tiba datang sdr. Beno mengejar saksi Pupung dan langsung memukul bagian mata sebelah kanan saksi pupung dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian dibalas oleh saksi Pupung. Lalu datang terdakwa Dede Suryana yang langsung menendang punggung saksi Pupung sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi Pupung jatuh tersungkur ke tanah setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Beno memukul dan menendang saksi Pupung berkali-kali kearah kepala dan badan secara bergantian hingga saksi Pupung tidak sadarkan diri. Melihat hal tersebut kemudian saksi Riki Septendi menghampiri menolong saksi Pupung dan membawanya kerumah saksi Pupung yang jaraknya tidak jauh dari Lokasi kejadian.
  • Bahwa selanjutnya ketika saksi Pupung berada dirumahnya untuk beristirahat lalu datang sdr. Asep Ono yang menyuruh saksi Pupung untuk keluar rumah dan bertemu dengan terdakwa dan sdr. Beno lalu terdakwa dan sdr. Beno kembali memukul saksi Pupung secara bergantian. Kemudian pada saat yang bersamaan datang saksi Uci Sanusi yang saat itu dalam perjalanan menuju ke Masjid Jami Baiturohmah dan melihat ada keributan lalu saksi Uci Sanusi berusaha melerai perkelahian tersebut namun terdakwa memukul dahi korban dengan menggunakan kepalan tangan lalu terdakwa juga merebut secara paksa tongkat jalan yang saksi Uci Sanusi bawa dan langsung memukulkannya kearah kepala saksi Uci Sanusi hingga mengeluarkan darah dan selanjutnya datang saksi Neng Sri Rejeki untuk menolong saksi Pupung dan sdr. Ganjar yang datang untuk menolong saksi Uci Sanusi. Selanjutnya saksi Uci Sanusi melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cianjur Kota.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan dengan sdr. Beno (belum tertangkap), sdr. Andis (belum tertangkap)  berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur Nomor : R/153/III/A/2025/Rsb. Cianjur tertanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Deryant Imagodei Noron dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara. Cianjur telah melakukan pemeriksaan terhadap Pupung Gunawan pada tanggal 31 Maret 2025 pukul 03.00 WIB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan fisik

:

Pada telinga kiri ditemukan lecet berdiameter nol koma lima sentimeter

Pada pipi kiri ditemukan lecet berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter

Pada mata ditemukan lecet kemerahan berdiameter dua sentimeter

Kesimpulan

:

Pada pemeriksaan laki-laki berusia dua puluh enam tahun ini ditemukan luka pada tubuh akibat kekerasan tumpul

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan dengan sdr. Beno (belum tertangkap), sdr. Andis (belum tertangkap)  berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur Nomor : R/150/III/A/2025/Rsb. Cianjur tertanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Deryant Imagodei Noron dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara. Cianjur telah melakukan pemeriksaan terhadap Uci Sanusi pada tanggal 31 Maret 2025 pukul 01.35 WIB dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan fisik

:

Pada dahi kiri ditemukan luka terbuka berukuran enam sentimeter kali nol koma satu sentimeter serta terdapat jahitan sebanyak enam jahitan

Kesimpulan

:

Pada pemeriksaan laki-laki berusia lima puluh empat tahun ini ditemukan luka pada bagian wajah akibat kekerasan tajam

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya