| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor Nomor AN 574395 tertulis dan terbaca Nurhayati BT Jayadi Anang, lahir di Cianjur, 5 Juli 1974 diperbaiki menjadi Nurhayati, lahir di Cianjur, 5 November 1974.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|