| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Rasyid bin alm. Fahrudin, pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa Rasyid bin alm. Fahrudin (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi melalui telepon oleh Saksi Akang (dalam berkas penuntutan terpisah selanjutnya di sebut Saksi Akang) untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi : F 6022 XS, yang diperoleh oleh Saksi Akang dengan cara mengambil tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yakni Saksi Ilham Harry Permana, yang dilakukan Saksi Akang pada hari Selasa, 10 Februari 2026, sekira jam 01.50 WIB. Setelah itu, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Sdr. Ramdan (dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan surat nomor : DPO/31/IX/RES.1.25/2026/Satreskrim, tertanggal 12 Februari 2026, selanjutnya disebut Sdr. Ramdan) dengan maksud agar Sdr. Ramdan mencari pembeli untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi : F 6022 XS. Setelah berhasil mencari pembeli yakni Sdr. Dede (dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan surat nomor : DPO/30/IX/RES.1.25/2026/Satreskrim, tertanggal 12 Februari 2026, selanjutnya disebut Sdr. Dede), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Ramdan janjian untuk bertemu dengan Sdr. Akang dengan maksud untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi : F 6022 XS dan menerima pembayaran dari Sdr. Dede. Adapun harga jual atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi : F 6022 XS adalah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapat keuntungan atas penjual senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa dalam membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016, dengan nomor polisi : F 6022 XS, mengakibatkan Saksi Ilham Harry Permana mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |