Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. SAMSUDIN Bin AYI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2425/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN Bin AYI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Samsudin Bin Ayi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira  pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib sdr. Iwan (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. Iwan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 didaerah Serpong Tangerang dengan upah Rp. 30.000.000 (tiga puluj juta rupiah) kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Iwan mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk ongkos kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat menuju tempat yang disampaikan sdr. Iwan dengan menggunakan angkutan umum dan setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa langsung memberitahukannya kepada sdr. Iwan lalu tidak lama setelah itu ada nomor yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berjalan kejalan yang berdekatan dengan sungat kemudian terdakwa mengikuti perintah orang tersebut lalu setelah sampai ditempat yang dimaksud, ada seseorang yang tidak terdakwa kenal mengendarai sepeda motor dan menghampiri terdakwa kemudian orang tersebut melemparkan bungkusan kain kearah terdakwa lalu orang tersebut langsung pergi, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya yang berada di Cianjur dan setibanya dirumah terdakwa sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa langsung memberitahukan kepada sdr. Iwan perihal narkotika jenis sabu udah berhasil diambil olehnya ;
  • Bahwa setelah terdakwa memberitahukan kepada sdr. Iwan perihal narkotika jenis sabu udah berhasil diambil olehnya, sdr. Iwan menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 bungkus dengan berat masingmasing 100 gram kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut lalu sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 4 paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengiyakannya, setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 April pukul 07.00 Wib terdakwa mulai menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya jembatan citarum Kecamatan Haurwangi dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan lalu sekitar pukul 13.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi 1 paket narkotika dengan berat 100 gram menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 10 gram kemudian terdakwa mengiyakannya lalu pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 4 paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 10 gram kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menempelkannya disepanjang jalan jalan raya jembatan citarum dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari 6 paket dengan berat masing-masing 10 gram dan membuatnya menjadi 60 paket kecil lalu terdakwa mengiyakannya kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mulai menempelkannya sebanyak 57 paket disepanjang jalan raya bandung dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan kemudian sekitar pukul 20.00 Wib sdr. Iwan kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan seluruh sisa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menuju Jalan raya Bandung dengan membawa seluruh narkotika jenis sabu yang ada padanya lalu saat berada di Kawasan Pergudangan yang berada di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, terdakwa diamankan oleh saksi Irfan Mulyana dan saksi Brent Calvin selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dompet dan bagasi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 16 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 548,75 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2205/ NNF / 2026 tertanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7433 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Samsudin Bin Ayi pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira  pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 Wib sdr. Iwan (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr. Iwan pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 didaerah Serpong Tangerang dengan upah Rp. 30.000.000 (tiga puluj juta rupiah) kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sdr. Iwan mengirimkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk ongkos kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat menuju tempat yang disampaikan sdr. Iwan dengan menggunakan angkutan umum dan setibanya ditempat tersebut sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa langsung memberitahukannya kepada sdr. Iwan lalu tidak lama setelah itu ada nomor yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk berjalan kejalan yang berdekatan dengan sungat kemudian terdakwa mengikuti perintah orang tersebut lalu setelah sampai ditempat yang dimaksud, ada seseorang yang tidak terdakwa kenal mengendarai sepeda motor dan menghampiri terdakwa kemudian orang tersebut melemparkan bungkusan kain kearah terdakwa lalu orang tersebut langsung pergi, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya yang berada di Cianjur dan setibanya dirumah terdakwa sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa langsung memberitahukan kepada sdr. Iwan perihal narkotika jenis sabu udah berhasil diambil olehnya ;
  • Bahwa setelah terdakwa memberitahukan kepada sdr. Iwan perihal narkotika jenis sabu udah berhasil diambil olehnya, sdr. Iwan menyuruh terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu menjadi 10 bungkus dengan berat masingmasing 100 gram kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut lalu sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 4 paket narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengiyakannya, setelah itu pada hari Rabu tanggal 01 April pukul 07.00 Wib terdakwa mulai menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya jembatan citarum Kecamatan Haurwangi dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan lalu sekitar pukul 13.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membagi 1 paket narkotika dengan berat 100 gram menjadi 10 paket dengan berat masing-masing 10 gram kemudian terdakwa mengiyakannya lalu pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wib sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan 4 paket narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 10 gram kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menempelkannya disepanjang jalan jalan raya jembatan citarum dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sdr. Iwan menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari 6 paket dengan berat masing-masing 10 gram dan membuatnya menjadi 60 paket kecil lalu terdakwa mengiyakannya kemudian pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa mulai menempelkannya sebanyak 57 paket disepanjang jalan raya bandung dan setiap tempat/lokasi penyimpanannya terdakwa kirimkan kepada sdr. Iwan kemudian sekitar pukul 20.00 Wib sdr. Iwan kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan seluruh sisa narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menuju Jalan raya Bandung dengan membawa seluruh narkotika jenis sabu yang ada padanya lalu saat berada di Kawasan Pergudangan yang berada di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah, terdakwa diamankan oleh saksi Irfan Mulyana dan saksi Brent Calvin selaku anggota Kepolisan Resor Cianjur kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dompet dan bagasi sepeda motor yang dikendarai terdakwa ;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 16 bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 548,75 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2205/ NNF / 2026 tertanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sunhot P Silalahi S.I.K, M.M,  Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7433 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya