Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ISTIHAR Bin (alm) TARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1660 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIHAR Bin (alm) TARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa Istihar Bin Alm Tarman pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun  2026, bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Nomor 60 C Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur terdakwa mengeluh perihal uang untuk hari raya kepada sdr. Tardi selaku temannya yang sama-sama kerja bersama terdakwa di rumah makan sate tegal bahari milik saksi Neng Nurhanifah kemudian sdr. Tardi mengatakan “kita bawa saja motor si bos buat kita jual lumayan buat nanti lebaran” lalu terdakwa mengiyakannya, selanjutnya sekitar pukul 22.15 Wib bertempat dirumah makan sate tegal bahari milik saksi Neng Nurhanifah terdakwa melihat sepeda motor honda beat warna merah hitam nomor polisi B 5493 FEL milik saksi Neng Nurhanifah kemudian terdakwa menghampiri saksi Naim yang juga sebagai pekerja di rumah makan sate tegal bahari milik saksi Neng Nurhanifah dan mengatakan “Im pinjem motor dulu buat beli obat” kemudian saksi Naim mengizinkannya lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan bertemu dengan sdr. Tardi yang juga sudah membawa sepeda motor honda beat deluxe milik saksi Anwar selaku suami saksi Neng Nurhanifah kemudian terdakwa bersama sdr. Tardi ke Subang dan menjual kedua sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Neng Nurhanifah mengalami  kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP KUHPidana KUHPidana ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa Istihar Bin Alm Tarman pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun  2026, bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas tepatnya di dirumah makan sate tegal bahari milik saksi Neng Nurhanifah terdakwa melihat sepeda motor honda beat warna merah hitam nomor polisi B 5493 FEL milik saksi Neng Nurhanifah sedang terparkir kemudian terdakwa menghampiri saksi Naim yang merupakan sebagai pekerja di rumah makan sate tegal bahari milik saksi Neng Nurhanifah dan mengatakan “Im pinjem motor dulu buat beli obat” lalu saksi Naim mengizinkannya mengingat terdakwa juga bekerja disana lalu terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan bertemu dengan sdr. Tardi yang juga membawa sepeda motor honda beat deluxe milik saksi Anwar selaku suami saksi Neng Nurhanifah kemudian terdakwa bersama sdr. Tardi ke Subang dan menjual kedua sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Neng Nurhanifah mengalami  kerugian sebesar Rp. 23.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana KUHPidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya