| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 115/Pid.B/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | ISTIHAR Bin (alm) TARMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 115/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1660 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa ia terdakwa Istihar Bin Alm Tarman pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------------------------------
---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP KUHPidana KUHPidana ----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa Istihar Bin Alm Tarman pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------
---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana KUHPidana -------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
