| Dakwaan |
Pertama
------ Bahwa Terdakwa Harun Bin Karnudin bersama-sama dengan sdr. Dulur (belum tertangkap) pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Jegur RT 004 RW 005 Desa Sindangresmi Kec. Takokak Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berawal ketika Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Dulur bertemu dan terdakwa diajak oleh sdr. Dulur untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Dulur berjalan kaki menelusuri Kp. Jegur RT 004 RW 005 Desa Sindangresmi Kec. Takokak Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG yang sedang terparkir dalam kunci terpasang dimotor. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor sementara sdr. Dulur berjaga-jaga dari kejuahan, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tergantung dan langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG bersama dengan sdr. Dulur. Adapun maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG adalah untuk terdakwa serahkan kepada sdr. Dulur lalu terdakwa menerima uang Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Supiandi Bin (Alm) Harja yang saat itu sedang di dalam rumah mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG miliknya telah hilang kemudian berusaha mencari terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Takokak.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Supiandi Bin (Alm) Harja dan mengakibatkan saksi Supiandi Bin (Alm) Harja mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------ Bahwa Terdakwa Harun Bin Karnudin bersama-sama dengan sdr. Dulur (belum tertangkap) pada Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Jegur RT 004 RW 005 Desa Sindangresmi Kec. Takokak Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berawal ketika Hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Dulur bertemu dan terdakwa diajak oleh sdr. Dulur untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya terdakwa bersama dengan sdr. Dulur berjalan kaki menelusuri Kp. Jegur RT 004 RW 005 Desa Sindangresmi Kec. Takokak Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG yang sedang terparkir di pinggir jalan didepan sebuah rumah dalam kunci terpasang dimotor. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor sementara sdr. Dulur berjaga-jaga dari kejuahan, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tergantung dan langsung pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG bersama dengan sdr. Dulur. Adapun maksud terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG adalah untuk terdakwa serahkan kepada sdr. Dulur lalu terdakwa menerima uang Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Supiandi Bin (Alm) Harja yang saat itu sedang di dalam rumah mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG miliknya telah hilang kemudian berusaha mencari terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Takokak.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek Honda Beat Streat warna hitam Nopol; F-6357-WAG tanpa seiizind an sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Supiandi Bin (Alm) Harja dan mengakibatkan saksi Supiandi Bin (Alm) Harja mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------- |