Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
158/Pdt.P/2025/PN Cjr Yuni Nurhasanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 158/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yuni Nurhasanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Kesatu Pemohon sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LU-12082014-0352 tertulis dan terbaca Kholipah Syaki Hikmatul Hasanah diperbaiki menjadi Kholifah Sakhi Nur Azizah.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar dicatat pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya